peristiwa-daerah

Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Depok 4 Desember 2023

Senin, 4 Desember 2023 | 06:44 WIB
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Depok dan sekitarnya. (NTMC Polri)

KLIKANGGARAN— Bagi Klikers warga kota Depok yang kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis di tanggal 4 Desember ini, segera lakukan perpanjangan.

Tim Polrestro Depok memberikan kemudahan melakukan perpanjangan dengan fasilitas SIM keliling.

Fasilitas SIM keliling ini berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling wilayah kota Depok beroperasi di lokasi-lokasi berikut mulai pukul 09.00 WIB s / d selesai.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Leon Dozan VS Rinoa Aurora, Betharia Sonata Sujud di Depan Rinoa Aurora Berharap Tersentuh Hati Ibunya

1. Honda Motor Care

2. Burger King

Syaratnya mudah, Klikers cukup membawa :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.


Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Bermain 1,5 jam Lawan Wakil Jepang, Dejan/Gloria Raih Juara Ganda Campuran di India International 2023, Gelar Pertama di BWF Super 300

Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Seperti diketahui, kewajiban memiliki SIM untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

Halaman:

Tags

Terkini