peristiwa

Kinerja Polsek Kalidoni Dipertanyakan, Pelaku Penganiayaan Berat Belum Ditahan

Minggu, 22 Oktober 2023 | 13:03 WIB
SP2HP terakhir - (doc. Ist)

"Seharusnya penyidik melakukan BAP secara profesional dengan maksud mencari bukti yang lengkap tidak ada intervensi dalam penangannya jika tidak ingin disebut kriminalisasi hukum," ujar Ratama saat dikonfimasi Klikanggaran.com, Minggu (22/10).

Ratama menilai, bahwa dengan lambatnya dilakukan proses sebuah perkaran dan belum juga dilakukan penahanan terhadap pelaku, akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.

"Jabatan Kapolsek dipertaruhkan dalam penanagan perkara yang tidak sesuai Perkap Kapolri dan Undang-undang Kepolisian RI, bahkan tak menutup kemungkinan jika turut andil dalam mengintervensi sebuah kasus maka bisa di PTDH, sebab integritas kepolisian dipertaruhkan, jangan gara-gara pelaku tidak ditahan sehingga citra polisi yang lain menjadi buruk," jelasnya.

Padahal, sambung Ratama, progres penanganan perkara itu pro justitia, akan lebih baik jika dilakukan secara on the track.

"Apalagi perkara ini simpel, pelaku ini dijerat kasus penganiayaan berat, sudah seharusnya sejak ditetapkan tersangka langsung ditahan, pada faktanya sudah dua pekan belum juga ditahan. Jangan membodohi publik, kecuali perkara ini penganiyaan ringan sehingga pelaku bisa berkeliaran dengan jaminan. Intinya tangkap saja, apalagi sudah ditetapkan tersangka, memang itu SOP nya," pungkas Ratama Saragih.

Sementara itu Klikanggaran.com telah berusaha menghubungi Kabareskrim, Wahyu Widada, dan Karowabprof, Agus Wijayanto, namun belum memberikan balasan, dan bersurat ke Kadiv Humas Polri, Nurul Azizah, untuk klarifikasi lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini