Peraturan itu dibuatkan untuk tujuan mendamaikan dan mensejahterakan. Peraturan melayani kebutuhan manusia,mengikuti dinamika perkembangan pola pikir manusia. Peraturan bisa berubah sesuai perkembangan zaman. Hukum membicarakan pencegahan dan akibat,untung-rugi. MK itu membicarakan pertimbangan dasar hukum pengelolaan negara dalam hal ini pemilu. Hukum dibangun atas kesepakatan. Apabila penyelenggara negara bersepakat menjadikan SMA dan SMK untuk tempat kampanye tidak masalah sepanjang risiko kerugian dapat diminimalisir dan ada jaminan keamanan dari penegak hukum, pemerintah, Dinas Pendidikan,dan Kepala Sekolah.
Saat kegiatan kampanye di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah SMA,SMK sebanyak 200-350 orang. Jumlah peserta didik pemilih pemula yang sebanyak ini tidak akan menyulitkan Polsek, Polres, dan Koramil dalam penjagaan keamanan. “Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum,maka silahkan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang”, pungkas Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI.
Jakarta, 21 Agustus 2023
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)
Guntur Ismail (Ketua Tim Kajian Hukum FSGI)
Artikel Terkait
Mantap, Pagelaran Seni Daerah Kabupaten Batang Hari Berhasil Memukau Dubes Negara Sahabat
Ada Foto Marshel Widianto Lagi di IG Cesen, Betulkah Sudah Baikan?
Innalillahi, Afiah Barawas Ibunda Ramzi Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Inilah Profil Tengku Tezi, Menikahi Tyas Mirasih dengan Mahar Logam Mulya 50 Gram, Siapa Sebenarnya?
Membanggakan! Timnas Basket Putri Indonesia Kalahkan Iran Pada Laga Final FIBA Women's Asia Cup 2023
MAKI Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Triliun, Imbas Regulasi Pelarangan Ecommerce di Bawah 100 Dolar
Ombudsman dan TII Jaga Pelabuhan Lewat Pencegahan Korupsi
Dugaan Skandal Proyek RSUD Soekandar Rp 69,8 M, KPK Segera Panggil Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati
Innalillahi, Penyanyi Senior Cici Sumiati Meninggal Dunia Saat Manggung, Ini Kronologinya
CERI Desak Kejagung Hadirkan Edward Hutahaean Sebagai Saksi di Kasus Korupsi BTS di Pengadilan Tipikor