Inilah Kronologi Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba yang Membuatnya Divonis Seumur Hidup

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 22:23 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra, ditugaskan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. (Dok. Polri.go.id)
Irjen Teddy Minahasa Putra, ditugaskan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. (Dok. Polri.go.id)

KLIKANGGARAN -- Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jawa Timur akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus Narkoba yang menjeratnya.

Teddy Minahasa divonis seumur hidup pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023 sesuai amar putusan PN Jakbar.

Putusan vonis seumur hidup Teddy Minahasa tersebut dibacakan oleh Hakim Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Operasi Plastik saat Kondisi Masalah Keuangan, Ini Alasan Jessica Iskandar

Inilah kronologi kasus Narkoba yang menyeret Teddy Minahasa sehingga membuatnya divonis penjara seumur hidup.

Dikutip dari Wikipedia, pada 14 Oktober 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nahwa pihaknya telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa diketahui terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Sukseskan Masamba Affair Festival 2023

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya pun menetapkan Teddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut, berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda dan yang lainnya.

Teddy Minahasa pun kemudian dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 20 tahun penjara.

Dan pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Kepala Dinkes Lampung Datangi KPK, Pertanyaan-pertanyaan Julid Wartawan Bikin Ngakak!

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Wikipedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X