KLIKANGGARAN - Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tiri,dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku ternyata sudah dua kali melakukan pencabulan. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkannya.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan Polisi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku ZA (53) warga Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kab. Banyumas," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/23).
Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 di kamar korban. Pada saat itu korban berinsial SMN, pada saat itu masih berusia 16 tahun yang merupakan anak tiri pelaku sedang tertidur di kamarnya, kemudian pelaku melihat selimut korban yang terbuka dan timbul hasrat seksual pelaku sehingga terjadi pencabulan terhadap korban.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada ibunya.
"Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian kekamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan," ungkapnya.
Dalam waktu yang berbeda di tahun 2019, pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap Korban. Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada Ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (nan)
Artikel Terkait
Hari Ke-4 Pameran Inacraft di Jakarta, Tenun Rongkong Luwu Utara Terjual Rp10 Juta
Berkekuatan 79 PPL, Luwu Utara Siap Ikut Jambore Pertanian di Kabupaten Bone
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Luwu Utara, Suaib Mansur: Cegah Stunting dengan ABCDE
Ranca Upas Trending di Twitter, Duka Netizen Karena Kawasan Edelweiss Dirusak Para Pembalap Motor Trail
Puskesmas Masamba Inspeksi Kesehatan Lingkungan Fasilitas Publik
Cegah Stunting dengan ABCDE
Inilah Sosok Mang Uprit, Petani Edelweiss Rawa Kutuk Keras Komunitas Trail Rusak Kawasan Konservasi Ranca Upas
OKU Timur Terpilih 1 dari 66 Daerah di Indonesia Panen Padi Bersama Presiden Jokowi