Apa Alasan Kemensos Rehabilitasi Pelaku Ledakan SMAN 72? Gus Ipul Ungkap Kerja Sama Deradikalisasi hingga Tunggu Instruksi Satgas Khusus

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 21:39 WIB
Mensos Gus Ipul sebut Kemensos akan ikut membantu pendampingan pelaku insiden ledakan SMAN 72 Jakarta. ( (Instagram/kemensosri))
Mensos Gus Ipul sebut Kemensos akan ikut membantu pendampingan pelaku insiden ledakan SMAN 72 Jakarta. ( (Instagram/kemensosri))

“Presiden memiliki atensi yang sungguh-sungguh terhadap kejadian kemarin itu dan telah menugaskan sejumlah menteri untuk melakukan langkah-langkah bagaimana ke depan untuk bisa mencegah, memitigasi berbagai hal yang kita tahu bisa berdampak buruk terhadap siswa,” ujarnya.

“Kita juga harus melibatkan tokoh-tokoh agama dan kita melibatkan banyak pihak,” sambungnya.

Prabowo dan Mendikdasmen Soroti Masalah Bullying

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan perlunya penyelesaian cepat terhadap masalah perundungan di sekolah.

“Itu harus diatasi,” tegasnya saat kunjungan ke SMPN 4 Kota Bekasi pada 17 November 2025.

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil Berlaku Seketika, Tak Perlu Tunggu Aturan Baru

Di kesempatan yang sama, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengumumkan rencana menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat pencegahan kekerasan.

“Kalau yang penanganan itu, nanti kita akan menerbitkan Permendikdasmen baru untuk memperbaiki yang sebelumnya...” katanya.

Regulasi yang disiapkan akan memperluas pelibatan orang tua serta komunitas sekolah.

“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid, dan juga masyarakat sehingga kekerasan yang selama ini terjadi mudah-mudahan tidak terulang lagi,” lanjutnya.

Kronologi Ledakan SMAN 72 Jakarta

Ledakan terjadi pada Jumat, 7 November 2025 ketika kegiatan salat Jumat berlangsung di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut menyebabkan 96 orang menjadi korban: 67 luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 luka berat.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu kondisi fisiknya stabil. KPAI ikut mendampingi proses penyidikan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X