Prinsip adat yang dimaksud adalah “Patuppui ri Ada’e, Pasandre ri Sara’e, yaitu Bertumpu pada Adat Istiadat dan Bersandar pada Syariat”.
“Segala keputusan adat itu harus bersandar pada syariat Islam. Jika ada keputusan adat yang tidak bersandar pada syariat, maka keputusan adat itu gugur dengan sendirinya,” tandasnya. Untuk diketahui, seminar sejarah kebudayaan Islam ini berlangsung menarik.
Terbukti, banyak siswa yang mengajukan pertanyaan kepada Narasumber. Jika tak dibatasi waktu, kemungkinan diskusi berlangsung lama. Kendati demikian, siswa terlihat sangat puas dan bangga mendapat pengetahuan tentang sejarah masuknya Islam di Tana Luwu.
Diketahui, seminar ini merupakan rangkaian kegiatan Napak Tilas Religi Sejarah Kebudayaan Islam Tana Luwu yang diinisiasi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, bekerja sama Adwindo Luwu Utara.
Kegiatan ini juga didukung oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, Kemenag, Disdikbud, Pemerintah Kecamatan Malangke dan Pemerintah Desa Pattimang. (LHr)