Mandor TKA Tewas Dikeroyok Rekan Kerja di Morowali: Lemahnya Pengawasan dan Komunikasi Jadi Sorotan

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 08:09 WIB
Menyoroti insiden viral TKA dikeroyok hingga tewas di Morowali, Sulawesi Tengah.  ((Instagram.com/@creepy_room))
Menyoroti insiden viral TKA dikeroyok hingga tewas di Morowali, Sulawesi Tengah. ((Instagram.com/@creepy_room))

Secara hukum, pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, kekerasan bersama yang menyebabkan kematian dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sementara itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam pidana maksimal tujuh tahun.

Selain menjerat pelaku individu, insiden ini juga membuka ruang evaluasi terhadap perusahaan dan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan kerja bagi seluruh karyawan tanpa terkecuali.

Apabila terbukti lalai, perusahaan dapat dikenai sanksi hukum maupun administratif.

Kematian tragis mandor TKA di Morowali menjadi pengingat keras tentang pentingnya manajemen tenaga kerja yang inklusif dan pengawasan ketat di kawasan industri strategis. Tanpa upaya pembenahan yang serius, risiko konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X