Secara hukum, pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, kekerasan bersama yang menyebabkan kematian dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sementara itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam pidana maksimal tujuh tahun.
Selain menjerat pelaku individu, insiden ini juga membuka ruang evaluasi terhadap perusahaan dan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan kerja bagi seluruh karyawan tanpa terkecuali.
Apabila terbukti lalai, perusahaan dapat dikenai sanksi hukum maupun administratif.
Kematian tragis mandor TKA di Morowali menjadi pengingat keras tentang pentingnya manajemen tenaga kerja yang inklusif dan pengawasan ketat di kawasan industri strategis. Tanpa upaya pembenahan yang serius, risiko konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.**
Artikel Terkait
Inilah Sosok Nanang Irawan Alias Nanang Gimbal, Pelaku Pembunuhan Terhadap Aktor Sandy Permana, Siapa Sebenarnya?
Pengakuan Mengejutkan Nanang 'Gimbal': Pembunuhan Sandy Permana yang Menggemparkan, Ternyata Bertetanggaan
Kemnaker Siap Bantu Pemda Lutra Dalam Pemenuhan Tenaga Kerja dan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Inilah Hasil Pertemuan Prabowo dan PM Kanada: Sepakati CEPA hingga MoU Pertahanan, Untungkan Tenaga Kerja Kedua Negara