KLIKANGGARAN --- Pihak Polres Nagan Raya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menuding Kapolres Nagan Raya tidak sigap dalam menanggapi laporan warga.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar, menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Menurut Iptu Zulkahar, peristiwa yang dimaksud berawal dari penarikan satu unit mobil Toyota Rush milik Khairuman, warga Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, oleh pihak leasing ACC Meulaboh, karena kredit kendaraan tersebut telah menunggak selama tiga bulan.
“Benar, pada hari kejadian pihak leasing ACC datang ke rumah nasabah untuk menarik mobil yang sudah menunggak tiga bulan. Namun, karena nasabah tidak terima, terjadi perdebatan, sehingga pihak leasing datang ke Polsek untuk meminta pendampingan agar tidak timbul keributan,” jelas Zulkahar kepada media ini, Selasa 21 Oktober 2025.
Dijelaskannya, pihak kepolisian tidak terlibat dalam proses penarikan unit, melainkan hanya memfasilitasi agar situasi tetap kondusif.
“Setelah mediasi, pihak leasing dan Khairuman sepakat menitipkan mobil tersebut di Polsek Kuala untuk sementara waktu, sambil menunggu pelunasan sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, keesokan harinya muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa seolah-olah pihak Polsek menyita kendaraan dan membekingi pihak leasing.
“Hal itu tidak benar! Kami hanya menerima titipan mobil sesuai kesepakatan bersama. Semua ada surat perjanjiannya. Kami tidak pernah menyita atau membela salah satu pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya selalu siap melayani seluruh masyarakat dengan profesional. “Kami tidak memihak siapa pun. Tugas kami menjaga keamanan dan memastikan semua pihak merasa aman dan dilayani dengan adil,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan leasing ACC Meulaboh, Ahlan Surya, membenarkan bahwa unit mobil Toyota Rush BL 1552 VB atas nama Ina Anggrena, istri Khairuman, telah menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan total tunggakan Rp25.730.000.
“Iya, benar. Kami melakukan penarikan karena sudah tiga bulan tidak ada pembayaran. Kami tidak melibatkan pihak Polsek dalam penarikan, hanya meminta pendampingan agar tidak terjadi keributan,” jelas Ahlan.
Ia juga menegaskan bahwa penitipan mobil di Polsek dilakukan atas kesepakatan bersama antara pihak leasing dan Khairuman.
“Setelah mediasi, kami sepakat menitipkan mobil di Polsek sampai tanggal pelunasan. Namun, karena keesokan harinya muncul berita yang tidak sesuai fakta, kantor pusat kami memerintahkan untuk mengambil kembali unit yang dititipkan,” terangnya.
Menurut Ahlan, pihak kepolisian hanya bertindak sebagai mediator dan sama sekali tidak terlibat dalam penarikan kendaraan.