Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas nama Negara Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 10 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 12 tahun 2019 tentang Indikasi Geografis, memberikan hak Indikasi Geografis kepada:
Nama dan Alamat Pemilik Indikasi Geografis: Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Seko dengan alamat Kantor Balitbangda Kabupaten Luwu Utara Jalan Simpurusiang Nomor 27 Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia (92961).
Untuk Indikasi Geografis dengan nama : KOPI ARABIKA SEKO LUWU UTARA
Nama Produk : Kopi
Tanggal Penerimaan : 12 Juli 2022
Nomor Pendaftaran : IDG000000156
Tanggal Pendaftaraan : 16 Agustus 2024
Perlindungan Hak Indikasi Geografis tersebut diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Sertifikat Indikasi Geografis dilampiri dengan Dokumen Deskripsi yang tidak terpisahkan dari sertifikat ini.