KLIKANGGARAN -- Dikabarkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 150 ribu per bulan.
Diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini akan mulai bergulir pada Juni 2025.
"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan," kata Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa, 27 Mei 2025.
"Dua bulan. Dua bulan saja," lanjutnya.
Sebagai informasi, pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp 600 ribu yang hanya diberikan sebanyak 1 kali.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Alasan Mami Ipel alias Jennifer Jill Adopsi Anak Perempuan yang Dipanggil 'Baby R'
Resmi Pimpin IKA Unanda, Mandar Siap Bangun Kolaborasi dengan Pemda se-Tana Luwu
Presiden Prabowo Subianto Usulkan Papua Nugini jadi Anggota ASEAN, Begini Penjelasan Seskab Teddy
Inilah Sosok Christiano Pengarapenta Pengidahen, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal di TKP
Pelajaran dari Cecep: Cleaner Masjid yang Diundang Haji oleh Kerajaan Arab Saudi
Vasektomi Orang Miskin atau Vasektomi Penyebab Kemiskinan?
Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Tanggapan Inul Daratista
Dalam Rangka Menyelesaikan Konflik, Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke-46 ASEAN
Fenomena Bapa Aing: Antitesis Pemerintah Sebelumnya
Inilah Program Stimulus Ekonomi Pemerintah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tahun 2025