Harus Diingat! Inilah Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 150 Rb/ Bulan

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 14:11 WIB
Menko Airlangga (Tangkap Latyar Youtube)
Menko Airlangga (Tangkap Latyar Youtube)

KLIKANGGARAN -- Dikabarkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 150 ribu per bulan.

Diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini akan mulai bergulir pada Juni 2025.

Baca Juga: Inilah Program Stimulus Ekonomi Pemerintah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tahun 2025

"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan," kata Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa, 27 Mei 2025.

"Dua bulan. Dua bulan saja," lanjutnya.

Sebagai informasi, pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp 600 ribu yang hanya diberikan sebanyak 1 kali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X