KLIKANGGARAN -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau. Senin (10/2/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Sekda Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menegaskan bahwa Propemperda merupakan langkah strategis dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia menekankan bahwa proses penyusunan Peraturan Daerah harus sejalan dengan amanat UUD 1945, yaitu untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, serta menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Sebagai bagian dari mekanisme penyusunan peraturan daerah, DPRD Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah menyepakati Propemperda 2025. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 01/BA/BP2D/LLG/II/2025 dan Nomor 180/1/HK/2025.
Artikel Terkait
Wagub Fatmawati Sebut Luwu Utara Sukses Gelar STQH XXIII Tingkat Provinsi Sulsel
Kafilah STQH XXIII Sulsel “Serbu” Wisata Permandian Air Panas Pincara
Beri Motivasi ke Santri, Mendikdasmen Beri 5 Bekal Syarat Jadi Pemimpin
Aksi Peduli FORPIS Sukseskan STQH XXIII Tingkat Provinsi di Luwu Utara
Wabup Jumail ke ASN: Penanganan Banjir Harus Jadi Gerakan Sosial
Kadisporapar Ditunjuk Jadi Ketua Panitia HUT XXVI Kabupaten Luwu Utara
DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna Pendangan Umum Terhadap LKPJ 2024
Paripurna DPRD Lubuk Linggau Dengarkan Visi Misi Eksekutif
DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna, Dengarkan LKPJ Wali Kota 2024
Paripurna DPRD Lubuk Linggau Sahkan APBD 2025