KLIKANGGARAN -- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Jaya Bersama dan Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama Suanto didampingi kuasa hukumnya Rommel Siregar, SH serta Ketua Ormas Petir Jakarta Jesaya Sihombing, Selasa (18/02/2025) melakukan aksi pendudukan kembali lahan mereka yang diduga di serobot oleh pihak perusahaan.
Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama kepada sejumlah awak media mengatakan, mewakili KT Jaya Bersama maupun KT Harapan Jaya,
harapan kami masyarakat kecil ini untuk membubarkan dari 5 koperasi karena terjadi mafia tanah di koperasi tersebut dan sangat meresakan masyarakat khususnya Desa Rantau Gedang, juga kami sangat dirugikan.
Kami mohon kepada bapak Presiden, bapak Gubernur, bapak Kapolda, bapak Kapolres maupun pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk segera menindaklanjuti kasus ini ataupun menghukum mafia-mafia tanah karena sudah meresakan masyarakat khususnya masyarakat Desa Rantau Gedang dan mengembalikan hak-hak petani, karena kita sudah bersurat kemarin di istana, papar Ketua KT Jaya Bersama.
"Jadi harapan kami secepatnya jangan berlalu-larut lagi karena sangat meresahkan dan merugikan petani yang banyak di Desa Rantau Gedang, jadi harapan kami agar kasus ini dapat terbongkar semua biar jelas dan terang benderang, Dengan selesai masalah ini, petani pun bisa menggarap lahannya kembali itulah harapan kami, ujar Suanto.
Sementara itu Kuasa Hukumnya KT Jaya Bersama Rommel. S, SH menjelaskan di wilayah in Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi dahulunya ada dua kelompok tani yakni dan kelompok tani Harapan Jaya dan Kelompok Tani Jaya Bersama mereka para kelompok-kelompok ini telah mengajukan izin, dulunya lokasi ini belukar hutan belukar jadi kelompok tani ini sebagai sejatinya petani telah memohon kepada Bapak Bupati Batang Hari untuk memohon membuka objek lahan tidur tersebut surat permohonan dengan nomor 03/KTJB/IX/2000 tanggal 27 September 2000, mereka mengajukan ojek lahan ini kurang lebih luasan 1.143 hektar, pada tahun 2001 Bupati menelaah surat-surat pengajuan dari kelompok tani ternyata hasil telaahnya maka dari itu bergeraklah Sekda dan Pemda khususnya Kabupaten Batang Hari yang mengenai tentang objek ini maka pada tahun 2016 diperintahkanlah kepada dinas Perkumpulan Provinsi Jambi dan Kabupaten Batang Hari dan juga Dinas Kehutanan dan termasuklah BPN untuk mengukur objek lahan ini apakah statusnya apa hutan kah atau APL (Areal Penggunaan Lain) maka ada tiga poin hasil verifikasi daripada tim ukur yang diperintahkan oleh Bapak Bupati melalui Sekda ternyata bener-bener bawa objek ini tidak pernah ada yang timpang tindih dengan izin-izin perusahaan yang ada di dalam ini.
"Ternyata dengan jumlah 450 hektar ini yang telah diajukan terdahulu masuk dalam status APL selebihnya masuk dalam HP dan Hutan Produksi Tetap (HPT) nah itu cerita dari pada kelompok tani Jaya Bersama namun sejatinya petani juga bekerjalah di sini untuk menanam tumbuh-tumbuhan tanaman tumbuh seperti pisang, ubi kayu, jagung, nangka dan lain-lain di areal yang 450 hektar ini karena mereka ada jumlah 185 KK berarti istri udah masuk di dalamnya," ujar Kuasa Hukum.
Namun berjalannya waktu bertahun-tahun rupanya ada sekelompok-sekelompok namanya yang mengaku Tarmizi AB, dia selaku Kepala Desa pada waktu itu secara diam-diam menjual objek ini kepada perusahaan PT Valindo Aneka Tani (VAT) 300 hektar dan 110 hektar lagi ke PT Sawit Jambi Lestari (SJL) nah berkomplit dan rekomendasi Tim Terpadu (Timdu) ternyata ketua kelompok tani Jaya Bersama ini di penjara-kan masuk sel, sehingga beliau ini sambari menunjuk pada ketua kelompok tani ada tiga kali masuk penjara atas kemauannya para mafia-mafia tanah di sini," ungkap Pengacara Rommel
Tapi alhamdulillah pada ketiga kalinya ditahan beliau ini, kita upaya hukum kasai ke Mahkamah Agung dari keputusan itu pak Suanto (Ketua KT) dikeluarkan dari penjara dengan putusan bahwa saudara terdakwa Suanto bin Ligimin bukanlah merupakan tindak pidana didalam perkara ini maka bebas keluar dari penjara, lanjut Rommel.
Selanjutnya Rommel menjelaskan untuk melakukan upaya dan langkah-langkah hukum, dalam upaya tersebut kami dapatkan tentang koperasi disini, jadi ada lima Koperasi di sini dengan SK Kehutanan salah satunya Koperasi Hijau Tumbuh Lestari memiliki izin IUPHHK-HTR izin Menteri Kehutanan RI. Dari investasi kita sebagai upaya hukum yang kami lakukan ternyata setelah kami ke Dinas Koperasi Kabupaten Batang Hari kemaren di bulan Februari 2025, ternyata lima Koperasi tersebut tidak terdaftar sejak berdirinya koperasi tahun 2017, dan tidak pernah berkontribusi kepada Pemerintah Daerah artinya dinyatakan bodong. Tapi yang pembordir semua wilayah ini mengatasnamakan Koperasi tersebut.
"Kemudian kegiatan Koperasi yang sudah merusak areal kelompok tani di tahun 2025 mengatasnamakan Koperasi tapi yang membordir dari PT Wira Karya Sakti (WKS) dengan membawa bodigat-bodigat, preman-preman, dan juga termasuk oknum TNI dan juga termasuk oknum kepolisian, untuk menakut-nakuti para petani," ungkap Kuasa Hukum Rommel secara lugas.
Di tempat yang sama kantor Kelompok Tani Jaya Bersama aktivis yang juga sebagai Ketua Ormas PETIR Jakarta Jesaya Sihombing dengan tegas menyatakan tidak ada lagi mafia-mafia tanah, mafia-mafia sawit, mafia-mafia koperasi dan sebagainya.
Kenapa? Cita-cita anak bangsa menuju Indonesia mas, kalau tidak dibasmi mafia ini maka tidak akan terjadi itu Indonesia mas, ujar Jesaya yang dibetulkan oleh para petani.
Dia mengatakan kami setuju dengan pernyataan pak Prabowo untuk mengamplang para mafia-mafia dan para koruptor tidak pandang bulu.
Artikel Terkait
Warganet Ramai Menyebut Kekalahan Timnas U-20 atas Uzbekitan Disebut Salah STY, Kenapa? Begini Faktanya
Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Berhasil Menangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Mantan Atlet Pencak Silat Luwu Utara Soroti Aturan Pertandingan, Disebut Mirip Tarung Bebas
Ciptakan Inovasi Remaja Bidang Ekonomi, PIK-R Generik SMAN 4 Terima Penghargaan dari Pemerintah
Terungkap, Ternyata Ini Alasan Keenan Nasution Pencipta Lagu Nuansa Bening Tolak Uang Rp50 Juta dari Manajer Vidi Aldiano
Sempat Ricuh, Ini 13 Tuntutan Aksi 'Indonesia Gelap' di Area Patung Kuda
Zumba With Love, Cara Emak-emak Merayakan Cinta Lewat Zumba Saat Valentine
Sambut Bulan Suci Ramadan, Warga Desa Patimang Gelar Ritual Adat Tahunan ‘Maggawe Samampa’
Hadiri Ritual Adat Maggawe Samampa, Kepala UPT Pariwisata: Kita Harus Bangga dengan Kekayaan Adat dan Budaya
Ikut FASI, Azizah Bela Nazira Anak dari Journalist Raih Juara Satu pada Cabang Lomba Hafal Doa Pendek di Subulussalam