Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 10:35 WIB
Menu makan bergizi gratis di Wonosobo yang diunggah di platform X (x.com/wonosoboup) ((x.com/wonosoboup))
Menu makan bergizi gratis di Wonosobo yang diunggah di platform X (x.com/wonosoboup) ((x.com/wonosoboup))

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi wacana ini dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan syariat dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Baca Juga: Inilah Sosok Nanang Irawan Alias Nanang Gimbal, Pelaku Pembunuhan Terhadap Aktor Sandy Permana, Siapa Sebenarnya?

Ia menjelaskan bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk membantu delapan golongan yang berhak, sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar Abbas dalam keterangan resmi, Rabu, 15 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk membantu anak-anak dari keluarga mampu tidaklah sesuai.

Anwar juga menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah memiliki ketentuan penyaluran yang lebih fleksibel dibandingkan dengan zakat, sehingga dana tersebut dapat lebih mudah digunakan untuk program semacam MBG.

Lebih lanjut, Anwar menyarankan agar pelaksanaan program makan bergizi gratis dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Batang Hari Muhammad Firdaus Menghadiri Musrenbang Kecamatan Muara Bulian di Desa Aro

“Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujarnya.

Anwar juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara kaya sumber daya alam memiliki peluang untuk memanfaatkan kekayaan tersebut demi kesejahteraan rakyat.

Ia menyoroti perlunya pemerintah mengevaluasi kontrak-kontrak pengelolaan sumber daya alam agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.

Pihak Istana Kepresidenan Menolak Usulan Pemanfaatan Zakat

Sejalan dengan pandangan MUI, Kepala Staf Presiden (KSP) AM Putranto menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tidak akan menggunakan dana zakat.

Menurutnya, pendanaan program ini sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Seberapa Penting Bhinneka Tunggal Ika Era Globalisasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X