DPRK Nagan Raya akan Bentuk Tim Investigasi di Lahan perkebunan Milik Masyarakat Babah Lueng yang Dijadikan Plasma saat Audiensi

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 20:41 WIB
DPRK Nagan Raya Akan Bentuk Tim Investigasi Di Lahan perkebunan Milik Masyarakat Babah Lueng Yang Dijadikan Plasma Saat Audiensi (Dok. Desta)
DPRK Nagan Raya Akan Bentuk Tim Investigasi Di Lahan perkebunan Milik Masyarakat Babah Lueng Yang Dijadikan Plasma Saat Audiensi (Dok. Desta)


KLIKANGGARAN - Ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menerima audiensi dari puluhan masyarakat Gampong/Desa Babah Lueng Kecamatan Tripa Makmur dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait lahan milik masyarakat di jadikan plasma oleh PT SPS 2/ PT AGRINA pada hari Senin Sore 13 Januari 2025.

Rapat tersebut di gelar di ruang sidang DPRK ini di pimpin ketua komisi 1 DPRK Nagan Raya Heri Yanda di dampingi Zulkarnain Ketua Komisi 2, Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulfika, S.H, Anggota DPRK, Kepala BPN Nagan Raya, Perwakilan DLH, Keuchik Gampong Desa Babah Lueng, mantan Keuchik Gampong Babah Lueng dan puluhan masyarakat Babah Lueng.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat Gampong Babah Lueng Safari IS menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten terkait lahan perkebunan yang sudah lama di garap oleh masyarakat di kuasai dan diduga diambil secara paksa untuk di jadikan plasma tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah jelas Safari IS.

Sebelumnya kami telah memberitahukan kepada PT dan koperasi agar tanah kami tidak dijadikan plasma dan kami juga tidak menolak plasma untuk di bagikan kepada masyarakat Babah Lueng tapi kami Menolak lahan perkebunan yang telah kami garap dan sudah kami tanam bibit sawit agar tidak dijalankan plasma, kalau hal tersebut masih di lakukan maka kami merasa sangat di rugikan.


Lebih lanjut, Safari IS juga menyayangkan tidak hadirnya perwakilan dari PT. SPS2/PT. AGRINA dan Dinas Perkebunan saat Audiensi di kantor DPRK, ya kami sangat kecewa atas ketidak hadiran dari perwakilan PT dan dinas terkait yaitu Dinas Perkebunan terkait lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di jadikan plasma.

Selain itu safari IS menjelaskan, tanah yang kami garap dan sudah mempunyai Surat Sporadik yang di keluarkan oleh pemerintah Gampong/Desa pada tahun 2018 tersebut tidak masuk dalam HGU PT Surya Panen Subur ( SPS 2 )/ PT. AGRINA.

Sementara itu mantan Keuchik Gampong/Desa Babah Lueng Samsudin Saat audiensi menjelaskan benar dirinya telah mengeluarkan surat Sporadik dan menandatangani surat tanah milik masyarakat yang hadir di dalam audiensi.

Sementara itu, Ketua komisi 1 DPRK Nagan Raya Heri Yanda Saat dikonfirmasi mengatakan hari ini kami DPRK Nagan Raya telah menerima audiensi dari puluhan masyarakat Desa Babah Lueng terkait lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di jadikan plasma oleh PT SPS 2/PT AGRINA.

Heri Yanda juga menjelaskan, agar permasalahan ini cepat selesai, kami dari pihak DPRK Kabupaten nagan raya dalam waktu dekat ini akan membentuk Tim Investigasi yang melibatkan Kejaksaan, Polres Nagan Raya, Kodim, Pemerintah Kabupaten, BPN, Dinas Perkebunan, Keuchik Babah Lueng, Keuchik Pulo Krut dan pihak terkait lain untuk mengecek lokasi tanah yang jadi permasalah antara masyarakat dengan PT. SPS2/PT. AGRINA.


Sementara itu, Kepala BPN Nagan Raya Safwan saat dikonfirmasi di ruang Audiensi menjelaskan, apabila masyarakat Babah Lueng meminta peta HGU PT SPS 2/ PT AGRINA di bawah saat nantinya Turun kelokasi agar masyarakat tau di mana batas HGU, Safwan menjelaskan akan membawa peta HGU PT SPS 2/ PT AGRINA saat turun bersama Tim investigasi yang di bentuk oleh DPRK Nagan Raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X