KLIKANGGARAN -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana, S.E., S.H. melalui Kepala Seksi Inteljenya Achmad Rendra Pratama, S.H,.M.H. Mengatakan Pada sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut di terima klik Anggaran.com melalui Press Release yang di bagikan melalui grup WhatsApp PERS Kajari Nagan Raya Selasa Sore 07 Januari 2025.
Adapun kegiatan dari seluruh bidang yang dilakukan maupun pencapaian kerja sepanjang 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya Provinsi Aceh, antara lain :
1. Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, melaksanakan disiplin kerja pegawai,
melaksanakan pembinaan rohani (keagamaan), menjaga kesehatan dan kebugaran pegawai , gotong royong kebersihan serta melakukan pembagian takjil pada bulan ramadhan 2024.
Kemudian registrasi surat masuk sebanyak 1640 surat dan surat keluar 300 surat. Serta pengajuan
kenaikan gaji berkala 11 (sebelas) pegawai dan kenaikan pangkat sebanyak 3 (tiga) orang pegawai.
Menerima pegawai CPNS yang masuk sebanyak 16 (enam belas) orang yang telah mengikuti
Pelatihan Dasar CPNS 2024. Untuk pagu anggaran yakni Rp 6.742.267.000,- dengan realisasi anggaran Rp 6.488.209.840,- atau
target 96,23%. Serta realisasi penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 388.433.514,-.
2. Bidang Intelijen, untuk capaian kinerja melakukan penyelidikan / pengamanan / penggalangan sebanyak 8 kegiatan, penerangan hukum sebanyak 1 kegiatan, penyuluhan hukum sebanyak 8 kegiatan yang berupa Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah.
Pemantauan pemilu sebanyak 3 kegiatan, kampanye anti korupsi sebanyak 2 kegiatan,
Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 1 kegiatan, Itsbat
nikah terpadu, tangkap buron (Tabur) sebanyak 1 orang dan kegiatan Jaga Desa.
3. Bidang Tindak Pidana Umum, memiliki capaian kinerja meliputi penanganan Restorative Justice
sebanyak 2 perkara, dan Rumah Restoratif Justice sebanyak 1 Unit. Serta menerima SPDP sebnayak 125 perkara, Tahap I sebanyak 117 perkara, P-21 sebanyak 103
perkara, Tahap II sebanyak 104 perkara, putusan sebanyak 115 perkara dan Eksekusi sebanyak 115
perkara.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus, memiliki capaian kinerja pada Tindak Pidana Korupsi di Tahap
Penyelidikan sebanyak 2 perkara, Penyidikan sebanyak 2 perkara, penuntutan sebanyak 3 perkara dan eksekusi sebanyak 1 perkara.
Upaya hukum yang dilaksanakan oleh bidang tindak pidana khusus meliputi Banding sebanyak 3 perkara, Kasasi sebanyak 3 perkara dan Peninjauan Kembali sebanyak 1
perkara dengan total perhitungan kerugian negara tahun 2024 sebesar Rp 2.875.014.286,- dan jumlah penyelamatan keuangan negara yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 72.353.138,-.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara meliputi Litigasi sebanyak 1 kegiatan, Non-litigasi sebanyak 7 kegiatan, Tata Usaha Negara nihil, pelayanan hukum sebanyak 24 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 34 kegiatan.
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 5.417.400.000,- dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 96.311.914,47.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melakukan Pendampingan Hukum, Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum.
6. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), memperoleh berang rampasan sebanyak 125 barang sejak bulan januari – desember 2024. Jumlah penyelesaian barang rampasan negara meliputi Lelang eksekusi sebesar Rp 222.915.000,- . Setoran uang tunai sebesar Rp 2.113.000,- dan penyelesaian uang pengganti sebesar Rp 166.353.138,-.
Serta telah melakukan pemusnahan barang bukti, pengembalian barang bukti dan lelang barang
rampasan.
Ia mengatakan seluruh kegiatan pencapaian yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh sepanjang tahun 2024.
Artikel Terkait
Tangkal Penyesatan Informasi, DPD A-PPI Nagan Raya Sebut Pentingnya Saring Dulu Sebelum Sharing
Innalillahi, Allvin Lim Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Kabar Duka, Ernest Kjaernett, Ayah Rendy Kjaernett Meninggal Dunia karena Sakit
Bupati MFA Harapkan BKPRMI Benar-benar Bisa Menjadi Mitra Pemda Batang Hari
Resmi, Shin Tae-yong Dipecat sebagai Pelath Timnas Indonesia, Apa Alasannya?
Inilah Prestasi Shin Tae-yong Selama Melatih Timnas Indonesia Sebelum Diberhentikan PSSI
Ketua HIPMI Lutra Motivasi Peserta Jadi Pelobi dan Negosiator yang Baik
Innalillahi, Johnny Wong Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Paula Perhoeven Ucap Begini
UPT Pariwisata Gelar Rapat Perdana di 2025, Kepala UPT: Tahun Ini Harus Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
DPRK Nagan Raya Terima Audiensi Masyarakat Babah Lueng Terkait Plasma PT. SPS 2/PT. ARGINA. Ini Jadwal Audiensi Yang di Tetapkan