Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 600 Gram di Nagan Raya

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 20:07 WIB
Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 600 Gram di Nagan Raya (Dok. Desta)
Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 600 Gram di Nagan Raya (Dok. Desta)

KLIKANGGARAN -- Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil membekuk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di kabupaten setempat. Pria yang berinisial ZK (32) tahun tersebut ditangkap di desa Babah Dua, kecamatan Tadu Raya,Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (07/12/2024).

AKBP Rudi Saeful Hadi Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Narkoba Iptu Very Shaputra mengatakan, kronologi penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diresahkan lantaran pelaku kerap kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kecamatan Tadu Raya. Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri terlapor, setelah dilakukan penyelidikan, diwaktu bersamaan sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku melintas dengan Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” kata Iptu Very. Lanjut kata Iptu Very, petugas langsung melakukan upaya penyergapan dan penangkapan, terlapor yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya. “Dari kantong celana terlapor berhasil diamankan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) unit Handphone," ungkap Iptu Very.

Selain itu, polisi ikut mengamankan Ikut sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 600 (enam ratus) gram masing-masing satu toples plastik warna putih, sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, dan satu unit Handphone android, serta  1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat.

POLISI MELAKUKAN PENDALAMAN KEPEMILIKAN BARANG BUKTI LAINYA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X