KLIKANGGARAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian eksekutif tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024 di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa (24/9/2024).
Dalam sambutan pengantarnya, H Trisko Defriyansa mengatakan perencanaan yang baik adalah perencanaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan serta didukung oleh alokasi anggaran yang tersedia.
“APBD merupakan wujud penyesuaian rencana kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan umum dan pembangunan,” ujarnya.
Proses penyusunan APBD Perubahan sambungnya telah melalui mekanisme yang berlaku. Diawali dengan pembahasan kebijakan umum perubahan APBD dan penetapan prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD.
Masih menurut Sekda, pada Raperda APBD Perubahan 2024, ada berapa asumsi dasar, yakni pendapatan daerah semula Rp 999.646.961.666 menjadi Rp 1.317.466.833.455 atau meningkat sebesar Rp 317.819.871.789.
DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian eksekutif tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024 di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa (24/9/2024).masukkan script iklan disini
Sementara pada pos pendapatan lebih didominasi oleh pendapatan dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU), DAK fisik dan non fisik, dana bagi hasil, dana insentif fiscal, bantuan operasional sekolah, dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru yang didukung dana bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan provinsi.
Belanja daerah semula Rp 969.148.761.666 berubah menjadi Rp 1.292.873.204.282 atau bertambah Rp 301.808.654.774 yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN, tunjangan profesi guru, bantuan operasional sekolah (BOS), tambahan penghasilan guru ASN, tambahan penghasilan pegawai, belanja infratruktur, pendanaan pelaksanaan Pilkada, dana hibah serta belanja bantuan sosial seperti dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan dan belanja tak terduga.
Selanjutnya, pembiayaan daerah pada pos penerimaan pembiayaan semula Rp 1.501.800.000 berubah menjadi Rp 7.406.370.827 atau bertambah Rp 5.904.570.827 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pada pos pengeluaran pembiayaan semula Rp 32.000.000.000 tidak mengalami perubahan.
Ikut hadir Dandim 0406 Lubuk Linggau, Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Broto, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Anita Asterida, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, staf ahli, asisten, Kepala OPD, camat dan lurah.
Artikel Terkait
Jika Terpilih TARSA Akan Terapkan sistem Zonasi Bagi Guru Di Aceh Barat
Camat Darul Makmur Nasruddin, S.Pd di samping mengelola Tatakelola Pemerintahan Kecamatan juga Kerap jadi Khatib Jum'at
Jalin Silaturahmi, DPD A-PPI Nagan Raya Kunjungi Polres Nagan Raya
DPO Korupsi Dana Desa Rugikan Negara 1 Milyar di Nagan Raya Berhasil di Tangkap di Aceh Singkil
Polres Nagan Raya Gelar Kegiatan Jum'at Bergizi Dukung 100 Hari Kerja Presiden RI
DPD A-PPI Apresiasi Kenerja Kejari Nagan Raya Ringkus Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD
Paripurna DPRD Lubuk Linggau Bahas Tiga Raperda
Berakhir di 2025, Ini Kontribusi SFITAL terhadap Pembangunan Kakao Berkelanjutan di Luwu Utara
Ketua DPRD Lubuk Linggau Jadikan Legislatif Sarana Aspirasi Masyarakat
DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Kota Ke 23 Tahun