KLIKANGGARAN -- Konflik transportasi angkutan batu bara sampai dengan saat ini masih menjadi persoalan di Kabupaten Batang Hari dan Provinsi Jambi pada umumnya pasalnya angkutan batu bara masih saja melintas di jalan nasional padahal ada larangan sesuai dengan Instruksi Gubernur Jambi.
Diketahui Intruksi Gubernur Jambi Nomor 1/Ingub/Dishub/2024 Tanggal 2 Januari 2024, Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, Instruksi Gubernur tersebut menegaskan bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Bajubang-PijoanSimpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Terkait dengan konflik angkutan batu bara ini, juga menjadi sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, salah satunya Sirojuddin Politisi Partai Golkar.
Untuk angkutan batu bara yang berjalan sekarang ini diharapkan tertib sesuai dengan Pergub, Instruksi Gubernur itu sudah jelas belum boleh dilaksanakan, tidak diperbolehkan jalan melalui jalan umum, kata Sirojuddin usai Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari, Rabu (18/9/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari.
Menurutnya dalam Pemerintahan ini, ada Pemerintah yang lebih tinggi yakni Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur, dia yang wewenang.
"Jika wewenang pak Gubernur untuk ditutup sementara, ya di tutup," ujarnya.
Ada hal yang perlu kita sikapi bersama, yakni kekhawatiran di tengah masyarakat, khawatir terjadinya kecelakaan lalulintas, khawatirkan terjadinya kerusakan jalan yang pada akhirnya akan terjadi kemacetan lalu lintas dan ini telah kita alami sebelumnya, tambahnya.
"Jadi seluruh Pemilik Tambang Batu Bara, harapan saya untuk bisa melaksanakan Instruksi Gubernur, menahan diri dululah sampai ada instruksi Gubernur selanjutnya," pungkas Sirojuddin.
Artikel Terkait
Wabup Bakhtiar Buka Kegiatan Job Fair dan Gelar Karya 2024 SMKN PP Batang Hari
Wabup Bakhtiar Dampingi Gubernur Jambi Menyerahkan Bantuan Dumisake di SMKN 1 Batang Hari
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, Kukuhkan 34 Paskibraka Batang Hari Tahun 2024
Inilah Rangkaian Detik-detik HUT Ke-79 RI di Kabupaten Batang Hari
Bawaslu Batang Hari Laksana Rakor Bersama Stakeholder
AMBPJN Sampaikan Surat Aspirasi Kepada Kapolres Batang Hari, Terkait Konflik Transportasi Batu Bara
Wabup Bakhtiar Sampaikan RAPBD Tahun Anggaran 2025 pada Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari