KLIKANGGARAN - Tega setubuhi anak tiri, seorang pria berinisial RF (26) alamat Desa Pegaralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Satreksrim Polresta Banyumas.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Pada hari Jum'at, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," kata Kasatreskrim saat dikonformasi, Sabtu (11/5/24).
Baca Juga: Inilah Rilis Data Korban Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu kepada MS (12) dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 wib. Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian. Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus tahun 2023.
Baca Juga: Sinopsis Chief Detective 1958 Episode 8: Kasus yang Melibatkan Remaja, Tim Unit 2 Terlibat!
"Jadi modusnya, terlapor RF mengancam korban jika tidak mau di setubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan," jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak," pungkas Kasat Reskrim *
Artikel Terkait
Jelang Pilkada, KPU Banyumas Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati Jalur Perseorangan
KPUD Banyumas Tetapkan Harus Dapat Pendukung 89 Ribu agar Bisa Maju Pilbup Perseorangan di Banyumas
132 Atlet Banyumas Dikirim ke Prapopda Wilayah Banyumas 2024 di Cilacap
Rektor UIN Saezu Dilantik Ketua Kwarcab Banyumas Sebagai Ketua Mabigus
Ajang Evaluasi Memajukan Prestasi Olahraga Disabilitas, NPCI Banyumas Gelar Raker