Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batang Hari

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 03:57 WIB
Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batang Hari  (KLIKANGGARAN)
Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batang Hari (KLIKANGGARAN)

KLIKANGGARAN -- Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP, Rabu (24/04/2024) menghadiri acara pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang Hari.

Dalam sambutannya, Wabup Bakhtiar mengatakan atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari dan mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di kabupaten Batang Hari.

Baca Juga: Disdukcapil Luwu Utara Siap Ganti Dokumen Kependudukan yang Basah atau Rusak Akibat Terkena Banjir

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stake holder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang," sebut Wabup.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, SH mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan Hukum tetap periode Desember 2023 sampai dengan April 2024 terdiri dari :

A. 13 perkara tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa:

- Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan Narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram
- Alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dll.

Baca Juga: Disdukcapil Luwu Utara Siap Ganti Dokumen Kependudukan yang Basah atau Rusak Akibat Terkena Banjir

B. 18 perkara gabungan dari :
- perkara tindak pidana migas
- Perkara tindak pidana kebakaran hutan
- Perkara tindak pidana pencurian
- Perkara tindak pidana pembunuhan
- Perkara tindak pidana  penggelapan
- Perkara tindak pidana  perlindungan anak

"Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan," sebutnya.

Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Ketua DPRD Batang Hari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ketua Kepolisian Resort Batang Hari, Dandim 0415/ Jambi diwakili Danramil Muara Bulian, Kepala Badan Narkotika Nasional Batang Hari, para kasi dan tamu undangan lainnya .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X