KLIKANGGARAN - Melalui surat imbauan yang dikirim ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas kepda Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, meminta agar bupati tidak melakukan mutasi/pergantian pejabat. Mutasi jangan dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota Dilarang Melakukan Pergantian Pejabat Enam (6) Bulan Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan, Kecuali Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Menteri.
Lebih lanjut Imam menjelaskan berdasar pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.
"Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah atau PJ Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” Ujar Imam, Senin (08/04/24).
Sehingga menurut Imam melalui surat imbauan yang dikirim ke PJ Bupati pada Jumat, 5/4/2024. Berisi Imbauan Bawaslu Kabupaten Banyumas kepada Penjabat Bupati Banyumas untuk tidak melakukan pergantian pejabat .
Hal ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelangaran dan Sengketa proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan pelanggaran pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan gubernur, Bupati dan Walikota pada pemilihan tahun 2024 (Nanang AN).***
Artikel Terkait
Apel Gelar Pasukan, Daop 5 Purwokerto Siap Melayani Para Penumpang KA pada Arus Mudik dan Balik Lebaran
Keluarga Besar Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Lutra Gelar Bukber di Moka Coffee Masamba
Sebanyak 16 Calon Mahasiswa Disabilitas Akan Ikuti UTBK di Unsoed
Tiga Mahasiswa Hukum UMP Raih Penghargaan dalam Singapore-Indonesia Education Summit 2024
Siagakan 640 Anggota, Kwarcab Banyumas Dirikan 16 Posko Pengamanan Mudik
Buruan Tiket KA Lebaran Masih Tersedia, KAI Daop 5 Purwokerto Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemesanan
Cuti Idulfitri, Disdukcapil Luwu Utara Tetap Buka Layanan Terbatas untuk Masyarakat
Terjadi Lonjakan Kedatangan Penumpang H-3 Lebaran, Ini Catatan KAI Daop 5 Purwokerto