KLIKANGGARAN -- DPRD Kota Lubuklinggau Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/1).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau. Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.
Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (Adv)
Artikel Terkait
Korban yang Tenggelam Saat Menyelamatkan Bebek di Cilacap, Berhasil Ditemukan
Wow, Ikut Semarak Ramadan di Masjid Kampus UMP, Punya Kesempatan Dapat Hadiah Perjalanan Umroh
Polresta Banyumas Bagikan Takjil dan Helm untuk Pengendara Motor
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudra Hindia, 10 ABK Tak Diketahui Nasibnya
Temui Dinas ESDM Sulsel, Suaib Perjuangkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Miskin Ekstrem di Luwu Utara
Bustanuddin Kecewa Atas Dugaan Putusan Sepihak dari Anggota Komisi Satu DPRK Nagan Raya Tidak Meloloskan Dua Orang Komisioner KIP
Ramadan Festive 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran
Bupati Ratna Machmud Lantik Ali Sadkin Jabat Sekda Definitif Kabupaten Musi Rawas
Pesan Menohok DLH Lubuklinggau Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan, Simak!
Ramadan Festive 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran