KLIKANGGARAN -- Masih banyaknya oknum masyarakat yang membuang sampah di TPS (tempat pembuangan sampah) liar membuat Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan membuat program penanganan sampah.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Vio, mengatakan program tersebut yaitu pembuatan tempat penampungan sampah sementara di 8 titik Kecamatan. TPS tersebut akan dibuat seperti gedung bangunan.
“Seperti gedung bangunan ukurannya sekitar 10×10 meter, tertutup dia seperti garasi,” kata Vio Selasa, (30/1).
Menurut Vio, diharapkan dengan adanya tempat penampungan sampah sementara tersebut, masyarakat tidak lagi membuang sampah di TPS liar. Kemudian program lainnya yang akan dilakukan DLH yaitu akan menempatkan kotak-kotak sampah kembali di pinggir jalan yang tertutup.
“Namun tahap pertamanya 2024 baru fokusnya pembangunan dulu, tiap kecamatan 1 titik,” jelas Vio.
Vio menambahkan, kalau memang dimungkinkan butuh banyak, kedepan akan dilakukan evaluasi.
“Jadi dengan adanya TPS sementara ini, warga tidak buang lagi ke TPS-TPS ilegal seperti dulunya di Jalan Poros Lingkar Selatan itu kan,” tambahnya.
Tempat penampungan sampah sementara itu menurut Vio, bila sudah berjalan dengan pelaksanaannya tertib, maka kemungkinan kedepan ada sistem retribusi pengambilan sampah. Hal itu rencananya kata Vio, sama seperti di Palembang.
“Jadi sampah-sampah itu setelah di kumpulkan akan kita angkut dan kita bawa ke tempat pembuangan akhir,” timpalnya.
Dan terkait dengan rencana pembuatan tempat pembuangan sampah sementara di 8 titik tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan OPD terkait. Baik dari Kecamatan, PU, Perkim dan DPKAD.
“Titiknya kami sudah survei. Nah hasil survei ini kami akan rapat dengan mengundang OPD yang terkait. Kalau dibangun, pengelolaannya balik ke kami,” bebernya.
Vio juga menambahkan, adanya tempat pembuangan sampah sementara ini diharapkan dapat mengatur tertibnya masyarakat membuang sampah yang tidak sesuai dengan jadwal. Sebab perhari volume sampah di Lubuklinggau 37 ton perhari.
“Kalau jadwal sampah kita untuk pagi dari jam 4.30 sampai jam 7 pagi. Jam 7 pagi sampai jam 6 sore itu tidak boleh buang sampah,” katanya.
Artikel Terkait
Operasi Pekat, Polresta Banyumas Amankan 20 Liter Ciu dan 25 Liter Tuak
Korban yang Tenggelam Saat Menyelamatkan Bebek di Cilacap, Berhasil Ditemukan
Wow, Ikut Semarak Ramadan di Masjid Kampus UMP, Punya Kesempatan Dapat Hadiah Perjalanan Umroh
Polresta Banyumas Bagikan Takjil dan Helm untuk Pengendara Motor
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudra Hindia, 10 ABK Tak Diketahui Nasibnya
Temui Dinas ESDM Sulsel, Suaib Perjuangkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Miskin Ekstrem di Luwu Utara
Bustanuddin Kecewa Atas Dugaan Putusan Sepihak dari Anggota Komisi Satu DPRK Nagan Raya Tidak Meloloskan Dua Orang Komisioner KIP
Ramadan Festive 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran
Bupati Ratna Machmud Lantik Ali Sadkin Jabat Sekda Definitif Kabupaten Musi Rawas
Pesan Menohok DLH Lubuklinggau Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan, Simak!