“Guna menyepakati hal-hal apa saja yang diatur dalam Peraturan Bupati akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni proses pengkajian kelayakan terhadap usulan atau pengajuannya secara detail, yang dilanjutkan melalui proses harmonisasi dengan beberapa persyaratan yang harus dilalui,” jelas Suryadi.
Sekadatr diketahui, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan diskusi temu wicara bagaimana Mencari Sinergi Skema TAKE terhadap Implementasi Peta Jalan Kakao Lestari. Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber kredibel dari berbagai pihak terkait.
Skema TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi) ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pemerintah desa yang dinilai menunjukkan kinerja positif dalam hal pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sesuai indikator yang disepakati bersama. Diskusi ini mengupas bagaimana peluang dan tantangan untuk menyinergikan skema TAKE dengan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Peta Jalan Kakao Lestari. (*/LHr)
Artikel Terkait
Inilah Sosok Muhammad Muslim Yunus, Viral Tantang Hercules, Siapa Sebenarnya?
Unggah Gambar AHY dan Moeldoko Salaman, Erick Thohir; Senang Melihat Pemimpin Negeri Ini Bersatu
SDN Katokkoan Masamba Pertahankan Gelar Juara Umum Spenpat Mencari Bakat 2024
Kapolres, KIP, dan Panwaslih Kunjungi Rumah Anggota KPPS yang Sedang Sakit di Kecamatan Tadu Raya
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Batang Hari
Amran Yunus menyampaikan lima Program Prioritas RKPK Kabupaten Nagan Raya tahun 2025 saat Rapat di Bappeda Nagan Raya, Berikut Penjelasannya
Kabupaten Nagan Raya Terima Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Riau, Ini Predikat yang Diterima
Lima Anak di Cilacap Terseret Ombak, Satu Meninggal
Bawaslu Banyumas Banyak Temukan Kasus 'Keliru Administrasi' dalam Rekapitulasi KPU
Wow, Kuliah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto Bisa lulus Tanpa Skripsi ? Begini Penjelasannya