Presiden Jokowi Realisasikan Kenaikkan Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Besarannya

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:05 WIB
Presiden Jokowi Realisasikan Kenaikkan Gaji Pokok TNI dan Polri ( https://setkab.go.id/)
Presiden Jokowi Realisasikan Kenaikkan Gaji Pokok TNI dan Polri ( https://setkab.go.id/)

Baca Juga: Sinopsis Love Song For Illusion Episode 7: Ak-Hee Marah karena Gye-ra Lebih Mencintai Sajo Hyun

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Golongan III Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X