KLIKANGGARAN-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) realisasikan kenaikkan gaji pokok TNI dan Polri.
Kenaikan gaji pokok TNI dan Polri ini terjadi mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi.
Hal yang berkenaan dengan kenaikan gaji pokok TNI dan Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS Cilacap Keracunan Usai Santap Menu Konsumsi Saat Bimtek
Sebagaimana dilihat kenaikan gaji TNI-Polri mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Adapun penyesuaian gaji dilakukan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut besaran gaji TNI terbaru berdasarkan tingkatan dan masa kerja golongan :
Golongan I Tamtama TNI
Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Artikel Terkait
Sinopsis Marry My Husband Episode 10: Aksi Balas Dendam yang Menghibur, Su Min Hamil dan Akankah Menikahi Suami Ji Won?
Tahun Ini, Pemda Lutra Fokus Pemenuhan Infrastruktur Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru di Seko
Rhoma Irama Resmi Deklarasikan Dukung AMIN
Belasan Pendaki Tersesat di Gunung Gede Pangrango Ditemukan, Begini Kronologisnya!