Presiden Jokowi Realisasikan Kenaikkan Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Besarannya

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:05 WIB
Presiden Jokowi Realisasikan Kenaikkan Gaji Pokok TNI dan Polri ( https://setkab.go.id/)
Presiden Jokowi Realisasikan Kenaikkan Gaji Pokok TNI dan Polri ( https://setkab.go.id/)

KLIKANGGARAN-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) realisasikan kenaikkan gaji pokok TNI dan Polri.

Kenaikan gaji pokok TNI dan Polri ini terjadi mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi.

Hal yang berkenaan dengan kenaikan gaji pokok TNI dan Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS Cilacap Keracunan Usai Santap Menu Konsumsi Saat Bimtek

Sebagaimana dilihat kenaikan gaji TNI-Polri mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Adapun penyesuaian gaji dilakukan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut besaran gaji TNI terbaru berdasarkan tingkatan dan masa kerja golongan :

Golongan I Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X