Semula , orangtua korban membuat surat pernyataan, tidak memberikan persetujuan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah.
Keluarga hanya mengijinkan jenazah disuntik formalin terhadap korban, serta pengiriman Jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban .
Namun orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan otopsi jenazah yang sebelumnya dibuat dan orangtua korban meminta dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.
Auttopsi dilakukam tim dokter forensik di RS. Bhayangkara Medan, serta dilakukan pemeriksaan tambahan Toksikologi dan Patologi.
Artikel Terkait
Dua Tunggal Putra Indonesia Raih Hasil Berbeda di China Masters 2023, Ginting Singkirkan Juara Dunia, Chico Tak Bisa Lewati Pemain China
Pengukuhan Empat Guru Besar UNJ dengan Keilmuan yang Baru, Unik, dan Menghadirkan Kebaruan Bidang Ilmu atau Kajian yang Dihasilkan
Rekap Hasil China Masters 2023, 9 Wakil Indonesia Maju ke 16 Besar, 5 Tersingkir, Bagaimana Peluang ke Perempat Final?
Berharap Gregoria Mariska Tunjung Kembali Kalahkan Nozomi OKUHARA dan Maju ke Perempat Final China Masters 2023
Polres Batang Hari Laksanakan Apel Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai 2024
UPDATE GAZA, Ada Genjatan Senjata, Tentara Israel Terus Lakukan Pengeboman Di Gaza, 52 Orang dalam Satu Keluarga Terbunuh
Inilah Sosok Aldi Sahilatua, Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kondisi Mengenaskan, Bagaimana Kronolloginya?
Presiden Joko Widodo Ungkap Sosok Yoshua Amsal Maniani Kena, Begini Kisahnya
Kelelahan di Game Ketiga, Gregoria Mariska Tunjung Dikalahkan Nozomi Okuhara, Gagal Maju ke Perempat Final China Masters 2023.
Pj Bupati Melepas 13 peserta Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) ke XIII Tingkat Provinsi Aceh