Suami Dokter Qory, WS Ditetapkan Sebagai Tersangka Polisi Ungkap Kronologi KDRT : Petaka Kue Ulang Tahun

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 20:39 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H, S.I.K (IG/Polres Bogor)
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H, S.I.K (IG/Polres Bogor)


KLIKANGGARAN-- Suami Dokter Qory, WS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

WS (39), suami dari dokter Qory Ulfiyah (37), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Bogor.

Tak lama setelah dokter Qory ditemukan, WS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan WS, Suami dokter Qory sebavai tersangka karena polisi sudah kantongi 2 alat bukti kuat.

Alat bukti itu berupa keterangan dari dokter Qory sebagai korban dan saksi para saksi.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H, S.I.K. mengungkap KDRT terakhir sebelum dokter Qory pergi.

Berawal dari keinginan dokter Qory untuk berikan kejutan ulang tahun untuk sang suami, Senin (13/11/2023).

Pelaku yang sedang menonton TV merasa terganggu tontonannya dihentikan oleh dokter Qory untuk acara tiup lilin kue ulang tahun.

KDRT terjadi di esok harinya saat pelaku membahas masalah semalam di mana dirinya terganggu acara tiup lilin karena sedang menonton.

Pelaku lalu melakukan KDRT berupa pemukulan dan pengancaman dengan pisau.

Tak kuat dokter Qory pun lari mendatangi P2TP2A.

WS terancam pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

Ketentuan hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT salah satunya termuat dalam isi Pasal 44 UU KDRT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X