KLIKANGGARAN -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kegiatan fisik agar segera mempercepat proses tender dan pelaksanaan kegiatan lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Anita Yasmin, Senin (30/10/2023) kepada Klikanggaran.com merespon dari adanya kegiatan tender ulang proyek pembangunan jalan lingkungan sebanyak 28 paket proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Batang Hari.
Kita pada prinsipnya meminta kepada Dinas OPD terkait terutama Dinas Perkim dan UKPBJ ada dua hal yang harus diperhatikan, yang pertama adalah ketepatan, ketepatan cara dan ketentuan wajib dipenuhi, dan yang kedua adalah yang juga wajib harus dipertimbangkan adalah masalah waktu, sebutnya.
Mengingat waktu pelaksanaannya terbilang singkat, tinggal dua bulan lagi jika proses tender lambat dilakukan. Ia khawatir kegiatan pekerjaan tidak tuntas tepat waktu.
"Mengingat waktu agar pekerjaan fisik secepatnya rampung agar cepat dirasakan oleh masyarakat. Karena kalau tidak cepat diselesaikan tender tersebut, pekerjaan bisa terlambat sehingga pekerjaan tidak selesai," ujar Anita Yasmin lembut namun tegas.
Sementara Kepala Bagian UKPBJ Setda Batang Hari Ahmadi menanggapi dibatalkan tender proyek pembangunan jalan lingkungan di Dinas Perkim menjelaskan dari permasalahan yang ada tersebut, memang ada perbedaan pendapat antara Pokja dan PPK dalam hasil lelang di kegiatan Dinas Perkim.
"Dari hasil perbedaan pendapat itu yang bisa mengambil keputusan adalah dari Pengguna Anggaran (PA), PA yang menindaklanjuti keputusan tersebut," jelas Kabag UKPBJ Ahmadi, Senin (30/10/2023) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan untuk penambahan syarat itu murni dari OPD bukan dari UKPBJ, UKPBJ hanya me-review mempertanyakan penambahan syarat gunanya untuk apa, dan ini sudah kita tanyakan semua dan sudah dilaksanakan semua.
Kewenangan untuk menetapkan persyaratan itu dari semuanya dari OPD dan PPK, dan hasil kenapa itu batal, ya tadi karena perbedaan pendapat dari PPK dan Pokja yang ditetapkan oleh Pokja.
"Dan keputusan dari pembatalan itu, kewenangan dari PA," sebut Ahmadi.
Artikel Terkait
Diasuh Pelatih Nasional, 2 Atlet SMK Muhammadiyah Balebo Siap Berlaga di Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup
Sitkom Friends Berduka, Pemeran Candler Bing Meninggal di Jacuzzi Kediaman Pribadinya
Soal Media Sosial, Kadis Kominfo Luwu Utara Sasar Penyuluh Pertanian
Risih Dibandingkan dengan Fuji, Tissa Biani: Fuja Fuji Fuja Fujiii Mulu!
Pernah Jadi Mantan Terindahnya Kiki Coboy Junior, Prilly Latuconsina: Seingat Gue Seminggu!
CHELSEA ISLAN, SYIFA HADJU, CUT MINI, DAN SARAH SECHAN RAMAIKAN THE GIRL FEST ROADSHOW BANDUNG HARI PERTAMA!
Momentum Hari Sumpah Pemuda, Ryan Adam Terima Penghargaan Gubernur Sulsel
Bukan Biarkan, Derry Sebut Kekerasan Regi Nazlah pada Afifah Riyadh Katanya Begitu Cepat: 10 Detik Doang!
Bukan Pelakor, Regi Nazlah Sebut Konten Tuduhan Pernah Ditonjok Derry, Sumber Babak Belurnya Afifah Riyad
Viral Info Kekeringan Sebabkan Warga Jalan Kaki Sejauh 5 Km, PMI Lutra; Itu tidak Benar!