Inilah Akal-akalan Oknum Ganti Plat Merah Menjadi Hitam, Apakah boleh?

- Jumat, 15 September 2023 | 23:42 WIB
Inilah Akal-akalan Oknum Ganti Plat Merah Menjadi Hitam, Apakah boleh? (Dok. Annuza)
Inilah Akal-akalan Oknum Ganti Plat Merah Menjadi Hitam, Apakah boleh? (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Pada dasarnya mobil dinas pemerintahan adalah  mobil berpelat nomor merah. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja. Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Jadi pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.

Mobil dinas ini semestinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan. Misalnya berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya. Sebab, pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan benar benar untuk kepentingan negara.

Menurut jenis dan fungsinya, mobil dinas pun terbatas digunakan untuk dan atau ke tempat-tempat tertentu saja. Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau pun kunjungan ke warga masyarakat. 

Namun, tidak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum. Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakal-ngakali peraturan dengan meyiasati beberapa hal. Salah satunya mengganti pelat berwarna merah menjadi hitam.  

Salah satu sempat diberitakan rekan media Global-hukumindonesia.com Kamis (14/09/2023) yang memperlihatkan sebuah mobil Innova yang tengah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Muara Bulian dengan mengganti plat merah menjadi plat hitam.

Kejadian yang diketahui terjadi di SPBU ini membuat netizen bertanya-tanya bolehlah mobil dinas memiliki dua plat. Banyak yang berpendapat mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dari pegawai pemerintahan. 

Plat untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut menggantinya sendiri, maka plat tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apalagi sempat mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya, ujar salah seorang netizen yang tidak mau dituliskan namanya.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X