Diduga KPPP Kurang Pemantauan Peredaran Pupuk dan Pestisida, Ini Penjelasan Sekda M Azan

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 23:38 WIB
Diduga KPPP Kurang Pemantauan Peredaran Pupuk dan Pestisida, Ini Penjelasan Sekda M Azan (Dok. Annuza)
Diduga KPPP Kurang Pemantauan Peredaran Pupuk dan Pestisida, Ini Penjelasan Sekda M Azan (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Kendati telah dilakukannya penggeledahan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Batang Hari, Provinsi Jambi terhadap dua OPD di Pemerintahan Kabupaten Batang Hari, masing masing pada kantor Dinas PPP dan Disperindagkop lebih kurang dua pekan lalu terkait adanya dugaan penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 s/d 2022 yang dianggap tidak tepat sasaran, namun sejauh ini hasil dari penyidikan dalam penggeledahan kasus tersebut belum dapat diketahui secara pasti perkembangannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, M. Azan saat di mintai tanggabannya mengenai perkembangan dugaan kasus tersebut, Jum'at (08/09/2023) di ruang kerjanya, juga belum mengetahui sejauh mana perkembangan dari penyidikan pihak kejaksaan.

"Sejauh ini belum ada surat kita terima dari pihak kejaksaan, andainya ada pemanggilan untuk PNS," ujar Azan.

Disinggung tugas Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Batang Hari dalam melakukan pemantauan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penyimpanan serta Penggunaan pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Batang Hari, yang diduga kurang dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, sehingga terjadi kasus dugaan penyaluran pupuk tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal ini Sekda Azan selaku Ketua KPPP Kabupaten Batang Hari mengatakan tetap melakukan pemantauan.

"KPPP tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran pupuk dan pestisida, bersama-sama anggota yang ada didalamnya instansi terkait, beserta unsur Polres dan unsur Kejaksaan Batang Hari," terang Azan.

Dalam kegiatan itu ada Surat Perintah Tugas (SPT) dan Berta Acaranya, sebut Sekda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X