Boeing: Dari Kena Denda hingga Pesawat 737-500 Sudah Diwanti-wanti Bermasalah

photo author
- Minggu, 10 Januari 2021 | 12:05 WIB
images (11)
images (11)

"Katup rawan korosi jika pesawat diparkir atau jarang digunakan karena berkurangnya jadwal penerbangan selama pandemi COVID-19," tulis Boeing saat itu.


Pesawat Boeing 737-500 Classic yang dioperasikan Sriwijaya Air jatuh di Kepulauan Seribu Sabtu (9/1/2021). Pesawat sebelumnya dinyatakan telah hilang kontak pada hari ini tanggal 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB. [Detik]


Nasib buruk kembali menghampiri pabrikan pesawat asal AS, The Boeing Company, yang tercatat di bursa New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham SA.


Sebelumnya Boeing kena sanksi hukuman denda US$ 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun (kurs Rp14.000/US$) oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ). Kini, pesawat buatannya yang dioperasikan maskapai nasional Indonesia, Sriwijaya Air, mengalami kecelakaan pada Sabtu (9/1/2021).[CNBC Indonesia] [CNBC Indonesia]


Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, membeberkan, insiden tersebut bermula ketika pesawat take off dari bandara Soetta pada pukul 14.36 WIB.


“Pukul 14.37 WIB masih 1.700 kaki kontak diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki, dengan mengikuti standar instrumen," ujar Budi.


Sekitar pukul 14.40 WIB, pesawat tersebut terlihat tidak mengarah ke tujuan seharusnya. Pesawat tersebut terlihat mengarah ke Barat Daya.


Baca Juga: Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Sampaikan Duka Cita Mendalam Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182


“Oleh karenanya ditanya oleh ATC (air traffic control) untuk melaporkan arah pesawat. Tidak lama kemudian dalam hitungan second pesawat Sriwijaya SJ 182 hilang dari radar. Manajer operasi langsung berkoordinasi dengan Basarnas, bandara tujuan, instansi terkait,” kata Budi.


Menhub mengatakan, Sriwijaya Air SJ 182 membawa penumpang 50 orang, bersama 12 kru yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X