peristiwa-ibu-kota

Gila Beneer, Hampir 100 Ribu Data PNS Misterius, Dibayarkan Gajinya, Tapi Orangnya Tidak Ada!

Senin, 24 Mei 2021 | 13:22 WIB
asn


Jakarta, Klikanggaran.com - Banyak data aparatur sipil negara (ASN/PNS) belum diperbarui, bahkan kumpulan data para abdi negara itu selama ini ada yang palsu, demikian pernyataan itu diungkapkan oleh Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui YouTube BKN, Senin, 24 Mei 2021.


Lebih lanjut Bima mengatakan bahwa sebanyak 97.000 data PNS yang tergolong misterius. Kemisteriusan tersebut menyebabkan pemerintah membayar gaji kepada mereka, tetapi setelah ditelusuri ternyata orangnya tidak ada.


Netizen Pakai Huruf Arab Kuno Siasati Algoritma Facebook!


"Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu. Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," katanya.


Sejak saat itu database PNS disebut menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang data diri. Baru kemudian setelah beberapa tahun kemudian mulai banyak PNS yang mengajukan diri untuk daftar ulang.


KPAI : Siswi Pembuat Video Palestina di Tik Tok, Hanya Dikembalikan Sementara Ke Orangtua


"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," imbuhnya.


Sinergi Babinsa dan Perangkat Desa Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Perumahan Warga


Untuk semakin memperbaiki data, kini BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Dengan adanya aplikasi MYSAPK,  PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.


"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.


Sumber: Detik.com


Tags

Terkini