peristiwa-ibu-kota

BPJamsostek Bayar JHT Bukan Hanya Sebab PHK

Rabu, 7 Oktober 2020 | 18:45 WIB
IMG-20201007-WA0041


Jakarta, www.klikanggaran.com, --Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah membayari total klaim jaminan hari tua (JHT) sepanjang Agustus 2020 sebanyak 1,68 juta peserta senilai Rp 21 trilyun. Klaim itu untuk berbagai sebab seperti resign, usia pensiun, PHK, dan sebab-sebab lain.


"Itu total klaim JHT untuk berbagai sebab seperti resign, usia pensiun, PHK dan sebab2 lain," ujar Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BPJamsostek, Utoh Banja Irvansyah, kepada Media, batu-baru ini.


Dia mengklarifikasi klaim pembayaran JHT bukan hanya korban PHK semasa pandemi Covid19 seperti dicatat Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 2,1 juta karyawan.


Menanggapi perbandingan klaim yang dibayarkan asuransi pemerintah itu kepada korban PHK selama pandemi, lebih besar atau lebih kecil lagi dari bagian klaim jaminan hari tua sepanjang Agustus 2020, Utoh Banja mengisyaratkan BPJamsostek tidak mencatat secara khusus.


"Saya gak pegang data untuk yang klaim JHT karena sebab PHK, yang saya sampaikan itu total klaim JHT termasuk PHK," ujar juru bicara BPJamsostek itu.


Terhitung hingga Agustus 2020, katanya, jumlah pengajuan klaim JHT mencapai 1,68 juta kasus atau meningkat 18% (year on year) dengan nominal mencapai Rp 21 trilyun atau meningkat 23% (yoy).


Jika dilihat dari jumlah pengajuan klaim sepanjang Agustus 2020 terjadi lonjakan sampai 23% atau sebanyak 235 ribu kasus dengan nominal Rp2,95 trilyun, dimana jumlah itu meningkat 26% dibanding nominal klaim JHT sepanjang Agustus tahun 2019.


Penyaji :Iksan


Tags

Terkini