Jakarta,Klikanggaran.com - Polemik soal izin reklamasi untuk perluasan lahan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, makin ramai akhir-akhir ini. Terkait hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pun berbicara.
Baca juga: Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Kembalikan Uang Bantuan, Benarkah?
Ahok mengatakan, perluasan lahan Ancol sudah direncanakan, karena menjadi bagian dari Reklamasi pulau K yang izinnya pernah dikeluarkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 32 hektar.
Kata dia, izin Reklamasi pulau L dikeluarkan di masa Gubernur Fauzi Bowo melalui Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1296/-1.794.2.
“Pulau Reklamasi K memang bagian dari perluasan Ancol,” ujar Ahok di Jakarta, Senin (13-7).
Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Jokowi “Warning” Pemprov DKI
Namun, kata dia, dalam implementasinya reklamasi pulau K dibuat terpisah dengan daratan Ancol. Hal tersebut berbeda dengan rencana Reklamasi yang dikeluarkan Anies Baswedan.
“Perluasannya (kalau dizaman saya) dengan cara buat pulau,” ucapnya.
Baca juga: DPR Dukung Pembentukan Tim Pemburu Koruptor
Menurutnya, rencana Anies meluaskan lahan Ancol dengan mengembangkan taman rekrasi mirip dengan rencananya kala menjabat sebagai gubernur. Kemudian, terkait Anies menggunakan diksi perluasan lahan ketimbang Reklamasi, Ahok menilai hal itu merupakan permaianan kata-kata.
"Ini soal permainan kata saja,” tandasnya.