Jakarta,Klikanggaran.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Menanggapi hal itu, Relawan Jawara mengecam Anies membatalkan izin tersebut.
"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020, agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta, khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, seperti dilansir Antara, Rabu (1-7).
Sanny menilai Anies telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI 2017. Sanny juga menyebut keputusan Anies atas izin reklamasi perluasan Ancol ini mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.
Dia juga menduga keputusan Anies berkaitan dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha). Apa pun alasannya, kata Sanny, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi dan dia menilai Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.
Sebelumnya, Anies mengatakan akan menjelaskan izin reklamasi perluasan kawasan rekreasi Ancol ini.
"Nanti dijelasin yang lengkap sekalian," kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30-6).
Seperti diketahui, izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub itu disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.