peristiwa-ibu-kota

Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Ingatkan ASN Menjaga Sikap dan Perilakunya

Sabtu, 18 Januari 2020 | 05:32 WIB
IMG_20200118_052618


JAKARTA, Klikanggaran.com-- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, Saiful Mujab, mengatakan bahwa dirinya selalu mengingatkan jajarannya di Kemenag wilayah DKI Jakarta agar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.


ASN juga akan diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Saiful mengatakan sebagai PNS di lingkungan kanwil Kemenag adalah sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan
keberhasilan pemerintahan
dan pembangunan.


Saiful mengharapkan PNS kanwil Kemenag DKI Jakarta memegang teguh dan  memiliki nilai-nilai bahwa dalam bekerja sebagai ASN Kemenag harus bisa menginternalisasi 5 budaya kerja, yaitu integritas,  profesionalitas, inovasi,  tanggung jawab dan  keteladanan.


Kompetensi yang diindikasikan dari sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya
yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.


PNS harus mematuhi aturan dan undang-undang ASN dan sudah seharusnya ASN  menjadi teladan bagi masyarakat. Saiful  mengingatkan agar PNS senantiasa menjaga dan bertanggung jawab sebagai ASN sehingga dapat menjaga marwah dan wibawa Kemenag itu sendiri.


Saiful menegaskan karena sehebat apapun kepala kanwil Kemenag menjaga nama baik Kemenag kalau tidak diikuti oleh jajaran di bawahnya merupakan sesuatu yang sia-sia saja. Sebab itu, sebagai kepala wilayah Kemenag di DKI Saiful Mujab selalu mengingatkan akan pentingnya pengimplementasian disiplin kerja serta menjaga perilaku PNS itu sendiri agar dapat mencapai visi kemenag. 


Selain itu, Saiful mengingatkan PNS agar selalu menjaga netralitasnya  dalam pandangan politik. ASN di kanwil Kemenag  diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Terkait isu yang berkembang di media sosial tentang adanya oknum guru di DKI Jakarta yang memposting berita soal demo banjir, Saiful mengatakan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan sanksi apabila memang terbukti. 


Saeful Mujab juga mendukung program pemerintah dalam memerangi penyebaran hoax.


"Kita tegas. Artinya ini yang sedang di lakukan sebagai langkah penegakan disiplin dan diharapkan akan menimbulkan "warning" kepada ASN lainnya agar selalu bersikap bijak," kata Saiful.


Menurut Saiful, kanwil Kemenag akan terus memberikan himbauan kepada jajaran di bawahnya agar dapat bijak dalam melakukan aktivitas media sosial, karena dengan adanya penyebaran berita yang kontroversi akan merugikan institusi itu sendiri.


Berikut ini 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN:


1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Halaman:

Tags

Terkini