peristiwa-ibu-kota

PD PAL Jaya:  Pemasangan Jaringan Pipa Air Limbah Jalan Gatot Subroto Sisi Utara Lanjutan Tidak Sesuai dengan Kontrak

Senin, 13 Januari 2020 | 09:06 WIB
pd pal jaya


JAKARTA, Klikanggaran.com-- Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah (PAL) Jaya pada tahun 2017 melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi yaitu Pemasangan Jaringan Pipa Air Limbah Jalan Gatot Subroto Sisi Utara Lanjutan dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 213/-075.2 tanggal 9 Juni 2017 dengan Penyedia PT JBP nilai kontrak Rp20.083.394.000,00 dan dengan jangka waktu 545 hari yaitu mulai 22 Juni 2017 s.d. 18 Desember 2018, kontrak merupakan kontrak harga satuan dan kontrak tersebut dibiayai oleh dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016. Diketahui juga bahwa kontrak tersebut sampai dengan tanggal 27 November 2018 mengalami perubahan kontrak.


Sampai dengan 28 Oktober 2018 progress fisik adalah sebesar 29,696%, dan berdasarkan dokumen pembayaran diketahui bahwa realisasi pembayaran kepada PT JBP s.d. tanggal 26 November 2018 adalah untuk uang muka 20% dan pembayaran termin I (25%).


-


Berdasarkan informasi yang dihimpun klikanggaran.com diketahui bahwa hasil cek fisik dengan PPK, PT JBP selaku pelaksana pekerjaan dan PT BMK selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 23 November 2018 serta hasil klarifikasi pada tanggal 28 dan 29 November 2018 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pemasangan Turap Starting Pit dan Arriving Pit sebesar Rp2.088.724.595,20 yaitu pada item pekerjaan sebagai berikut:


-


Kondisi di atas tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 213/-075.2 tanggal 9 Juni 2017 untuk Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pemasangan Jaringan Pipa Air Limbah Jalan Gatot Subroto Sisi Utara Lanjutan.


Tags

Terkini