Terdapat delapan orang Anggota TPHD tidak mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan
Panitia penerimaan selanjutnya menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan kepada anggota Petugas Haji Daerah yang telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Kegiatan pelatihan dan pembinaan Petugas Haji Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 telah diselenggarakan selama 10 hari yaitu pada tanggal 1 s.d. 10 Mei 2018. Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada Petugas Haji Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Potensi Kerugian PT Pos Indonesia Capai Rp976 Juta, Ada Apa?
terkait Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji, Building Service Commitment, Kebijakan Pelayanan Kesehatan Haji, Kesehatan dan Keselamatan Penerbangan, Pembinaan Akhlak Petugas Haji, Diskusi dan Simulasi Pelayanan dan Penanganan Kasus di Embarkasi, Pesawat, Bandara Arab Saudi, Madinah dan Mekkah, Pengantar Problem Solving, Kepemimpinan dan Manajemen Petugas Haji, serta praktek simulasi.
BPK telah melakukan pengujian atas dokumen daftar hadir peserta pelatihan dan pembekalan calon Petugas Haji Daerah, diketahui bahwa terdapat delapan orang anggota TPHD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 tidak mengikuti pelatihan dan pembinaan yang diselenggarakan panitia dengan rincian berikut.
BPK juga melakukan Konfirmasi kepada PPK pada tanggal 22 November 2018 dan memperoleh penjelasan bahwa anggota TPHD yang berasal dari DPRD, PMJ dan Lembaga Mental Spiritual di wilayah Provinsi DKI Jakarta tersebut tidak mengikuti seleksi dan pelatihan karena dipilih berdasarkan usulan dari instansi/ lembaga terkait.
Baca: Miris, PTPN VII Boroskan Anggaran Rp47,6 Miliar
Kondisi tersebut mengakibatkan: a)Tujuan pembentukan petugas TPHD untuk meningkatkan pelayanan kepada para jemaah haji belum sepenuhnya tercapai; dan b. Ketidakhematan atas pembayaran BPIH dan uang saku harian 30 anggota TPHD yang tidak dipilih sesuai ketentuan senilai Rp2.760.000.000,00 (30 orang x (Rp60.000.000,00 + Rp32.000.000,00).
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Kepala Biro Dikmental tidak cermat dalam melaksanakan proses seleksi calon Petugas Haji Daerah.
Dalam laporan PDTT BPK, Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa sependapat dengan temuan BPK dan akan menjadi perhatian kedepannya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pembentukan TPHD sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Biro Dikmental supaya memedomani tahapan seleksi calon Petugas Haji Daerah dan menerapkan sanksi kepada calon Petugas Haji Daerah sesuai ketentuan.
Baca: Permasalahan Tim Petugas Haji Daerah DKI Jakarta Tahun 2018 (1)
Baca: Permasalahan Tim Petugas Haji Daerah DKI Jakarta Tahun 2018 (2)