peristiwa-ibu-kota

Permasalahan Tim Petugas Haji Daerah DKI Jakarta Tahun 2018 (1)

Sabtu, 4 Januari 2020 | 05:58 WIB
jemaah haji 1


JAKARTA, Klikanggaran.com--Pada TA 2018, Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh alokasi anggaran belanja barang dan jasa untuk kegiatan belanja perjalanan dinas luar daerah senilai Rp5.980.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp5.612.000.000,00 atau 93,85%.Belanja tersebut direalisasikan untuk pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp60.000.000,00 per orang dan uang saku harian senilai Rp32.000.000,00 per orang untuk 61 orang dalam Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 masing-masing senilai Rp3.660.000.0000,00 dan Rp1.952.000.000,00 melalui SP2D Nomor 0003284/SP2D/V/2018 tanggal 7 Mei 2018.


Pembentukan TPHD tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas bimbingan pelayanan kepada jamaah haji Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 dengan masa kerja terhitung sejak persiapan pemberangkatan, perjalanan selama di Arab Saudi dan sampai dengan kembali ke Indonesia.TPHD tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 824 Tahun 2018 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1439 H/ 2018 M dengan struktur tim terdiri dari enam orang unsur pimpinan dan 55 orang unsur pelaksana dengan rincian sebagai berikut:



  1. Unsur pimpinan terdiri dari: 1) Dua orang Pengarah; dan 2) Empat orang Pengawas.

  2. Unsur Pelaksana terdiri dari: 1) Satu orang Ketua; 2) Satu orang Wakil Ketua; 3) Satu orang Sekretaris; 4) 17 orang anggota Tim Pemandu; 5) 20 orang anggota Tim Pembimbing Ibadah; 6) 13 orang anggota Tim Kesehatan; dan 7) Dua orang anggota Sekretariat posko di Arab Saudi.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan PDTT terhadap belanja Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta TA 2018 dan hasil pemeriksaan atas proses pembentukan TPHD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 menunjukkan hal-hal berikut.


Baca: Jokowi: Banjir Jakarta Diakibatkan Terhambatnya Pembebasan Lahan


Terdapat 17 orang Anggota TPHD yang tidak melalui proses seleksi


Penyelenggaraan penerimaan TPHD Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Biro Dikmental selaku panitia penerimaan yang bekerja sama dengan instansi terkait sesuai bidang tugas dan fungsinya, sebagaimana telah diatur dan mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Petugas Haji Daerah Provinsi DKI Jakarta. Penyelenggaraan penerimaan Petugas Haji Daerah dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman penerimaan, seleksi, penetapan petugas, pelatihan dan pembinaan, serta pengukuhan. Proses penerimaan tersebut bertujuan memperoleh Petugas Haji Daerah yang kompeten, berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, berperilaku mulia, berintegritas, memiliki mental yang baik dengan dukungan fisik yang prima serta mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelayanan, pembinaan dan perlindungan jamaah haji.


Baca: Mantan Kades Sungai Ibul Beberkan Masa Kelam Desanya Tempo Dulu


BPK telah melakukan  pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan PPK pada tanggal 22 November 2018, diketahui beberapa hal berikut.


Pertama, Dalam rangka penerimaan TPHD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Rekrutmen Petugas Haji Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018. SE tersebut antara lain mengatur tentang penjelasan umum, persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi calon Petugas Haji Daerah, serta diedarkan kepada Kepala SKPD/UKPD dan Pimpinan Lembaga Mental Spiritual di Provinsi DKI Jakarta;


Baca: Kota Jambi: BPHTB Belum Diselenggarakan Sesuai Ketentuan


Kedua, Proses seleksi dilakukan bagi calon Petugas Haji Daerah yang memenuhi persyaratan administratif melalui uji kemampuan dan kelayakan. Materi uji kemampuan dan kelayakan meliputi tes kompetensi dan psikotes. Tes kompetensi dilaksanakan dengan materi terkait manasik haji, problematika haji, materi kesehatan dan kemampuan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Tes psikotes dilaksanakan melalui Tes Potensi Akademik (TPA), wawancara dan Computer Assisted Test (CAT);


Ketiga, Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Kepala Biro Dikmental mengajukan calon Petugas Haji Daerah yang telah memenuhi persyaratan, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


BPK telah melakukan Pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan pengujian atas Dokumen Daftar Nilai Tes Kompetensi dan Rekapitulasi Hasil Assesment Psikologi terkait seleksi calon Petugas Haji Daerah, dan diketahui bahwa terdapat 17 orang yang terpilih menjadi anggota TPHD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 yang ditetapkan dalan Keputusan Gubernur yang tidak mengikuti proses seleksi baik tes kompetensi maupun tes psikotes yang diselenggarakan panitia, dengan rincian pada tabel berikut.


-

Halaman:

Tags

Terkini