JAKARTA, Klikanggaran.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagaimana tanggapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap peraturan tersebut?
Salah satu pimpinan yang dimintai tanggapannya adalah Saut Situmorang.
Wajah Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukan keheranan. Pasalnya, ia dengar bahwa mantan napi korupsi atau koruptor boleh maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020.
"Apa memang enggak ada yang lain lagi?" ujar Saut masih dalam wajah keheranan, pada Jumat (6-12-2019).
Saut pun bertutur, “Meskipun aturan atau undang-undang yang mengatur hal itu memperbolehkan mantan napi korupsi maju pilkada siapa pun dapat menilai persoalan itu.”
Saut lantas mengingatkan partai politik soal pentingnya proses kaderisasi bahwa parpol seharusnya dapat menekankan aspek Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dalam perekrutan. Menurut Saut, hal itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
BACA JUGA: PKPU: Eks Napi Koruptor Boleh Daftar “Ikutan” Pilkada
Tak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak lepas dari sasaran kritiknya. KPU menurut Saut harus teliti dalam menerbitkan undang-undang. Dia juga mengingatkan soal rekam jejak.
"Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track record-nya jelas. Track record yang jelas saja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," kata Saut.
BACA JUGA: Plane Zoeking Kandaskan Impian Dirut Garuda Punya Harley Baru
KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Tak ada satu pun pasal PKPU pencalonan yang menyebutkan bahwa mantan napi korupsi dilarang maju di Pilkada 2020.
BACA JUGA: Erick Pecat Dirut PT Garuda Indonesia, Saham GIAA Mendadak Amblas
Namun, dari sejumlah syarat PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu disebutkan bahwa KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Beleid itu tertuang dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.