peristiwa-ibu-kota

Jadi Nih Direnovasi Rumah Dinasnya, Pak Anies?

Selasa, 8 Oktober 2019 | 13:45 WIB
rumah dinas gubernur jakarta


JAKARTA,  Kikanggaran.com—Mengapa rumah dinas gubernur DKI Jakarta perlu direnovasi? Jawaban tersebut akhirnya datang dari Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Heru Hermanto.


Dalam keterangan persnya, Heru Hermanto menjelaskan alasan Rumah Dinas Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat perlu direnovasi.


Kata Heru, “Rumah tersebut merupakan cagar budaya yang perlu dilestarikan.”

Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak.


Menurut Heru, rumah dinas itu, menjadi salah satu bangunan bersejarah. Bangunan itu mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.

Usia bangunan yang sudah tua memerlukan perawatan. Namun, perawatan dan renovasi tidak boleh mengubah bentuk bangunan.

"Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah 'renovasi', tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan 'reparasi'," kata Heru dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2019).


"Kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua," ucap Heru.

Menurut Heru, renovasi sudah sangat urgen dilakukan. Bagian atap rumah, disebut sudah harus diganti.

"Perlu diketahui, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan," kata Heru.


Diketahui, DCKTRP DKI Jakarta merencanakan renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, dengan anggaran yang diusulkan Rp 2,422 miliar.

Usulan soal rehabilitasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta ini pernah muncul pada tahun 2018. Saat itu, rumah yang terletak di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta pusat itu diusulkan untuk dipasang lift dengan anggaran Rp 2,4 miliar.

Usulan anggaran pembuatan elevator atau lift lantas diketahui masuk ke APBD DKI tahun 2018 dengan nomenklatur Rehabilitasi/Renovasi Gedung/Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta. Anggaran itu ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.


Sekda DKI Saefullah lantas menjelaskan asal-muasal adanya usul pengadaan lift tersebut. Menurutnya, usul rehabilitasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta itu sudah ada sejak tahun 2017.

"Tahun 2017 rencana rehab rumah dinas gubernur itu ada, angkanya Rp 2,8 miliar, itu tahun 2017. Tapi waktu itu ada fungsi tupoksi dari dinas yang masih tarik-tarikan sehingga tidak dilaksanakan," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Mengetahui hal ini, Anies kaget. Pasalnya, dia merasa tak memberikan instruksi untuk rehabilitasi tersebut. Dia juga tak meminta pengadaan lift.

"Jadi ini yang muncul dan saya garisbawahi, kita instruksi, tidak ada arahan. Karena itu, supaya tidak dilaksanakan dan dibatalkan nanti di APBDP, dihilangkan," kata Anies di Wisma Nusantara, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).


Tags

Terkini