peristiwa-ibu-kota

Sekalipun Berikan WTP, BPK Temukan Kelemahan Sistem Pengendalian Internal pada Pemprov DKI Jakarta

Senin, 30 September 2019 | 08:26 WIB
CBA: Anies Minim Terobosan, Pendapatan DKI Jakarta Stagnan


JAKARTA, Klikanggaran.com— Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan tahun 2018. Dengan demikian, dua tahun berturut-turut predikat WTP diraih.


"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018," kata Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar di DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).


Namun, Bahrullah menyatakan bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam laporan keuangan Pemprov DKI. Meski begitu, ia menegaskan kekurangan tersebut tidak mempengaruhi perolehan status WTP.


Bahrullah pun meminta pejabat terkait untuk bisa menjawab kekurangan tersebut dan menindaklanjutinya. Hal itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.


"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tuturnya.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas laporan Keuangan Pemerintah provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 yang memuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 07.A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 07.C/LHP/XVIII.JKT-XVIII JKT.2/05/2019 tanggal 14 Mei 2019,  BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya.


Pokok-pokok kelemahan sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditemukan BPK itu sebagai berikut:



  • Terdapat 62 bangunan reklame yang sudah habis masa IMB-BR tidak melakukan perpanjangan IMB-BR

  • Pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari kewajiban SIPPT belum didukung dengan perjanjian kerja sama dan terdapat aset fasos fasum yang sudah dikelola oleh pihak ketiga namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta

  • Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP/KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada rekening penampungan (escrow) dan rekening penerima bantuan belum dapat dimanfaatkan

  • Pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran Sekolah atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai

  • Pengelolaan dan penatausahaan kas di Bendahara Pengeluaran Sekolah atas Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) belum memadai

  • Pengendalian atas perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran kegiatan belajnja modal di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta belum memadai.

  • Pemantauan aset tetap pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal; dan

  • Pemanfaatan dan pengamanan aset Fasos dan Fasus Belom optimal.


 


Tags

Terkini