peristiwa-ibu-kota

Cukup Cintaku yang Kandas, KPK Jangan!

Selasa, 24 September 2019 | 14:05 WIB
cintaku


Palembang, Klikanggaran.com -- Beberapa hari terakhir, revisi UU KPK dan RKUHP telah menyulut aksi protes mahasiswa di berbagai daerah. Meski ada tekanan massa, Istana bersikukuh dengan salah satu revisi yaitu Undang-Undang KPK.


Ditengah kondisi pemerintah dan DPR yang meloloskan revisi Undang-undang KPK, dan gelombang protes yang menentang segala bentuk upaya pelemahan lembaga anti rasuah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan menunjukkan sebagai salah satu lembaga yang konsisten terhadap Pemberantasan Korupsi di tanah air.


Terbaru, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019).


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tiga dari sembilan orang yang ditangkap merupakan direksi Perum Perikanan Indonesia.


"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir," kata Laode dalam keterangan tertulis, Senin malam.


Laode menuturkan, operasi tangkap tangan tersebut adalah tindak lanjut dari dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta dan direksi BUMN bidang perikanan.


Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.


Dengan rentetan prestasi yang diukir KPK, wajar jika publik akan menentang segala bentuk upaya pelemahan fungsi KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.


Tags

Terkini