peristiwa-ibu-kota

Habib Rizieq Dituding Melanggar Pasal 207 KUHP

Senin, 21 November 2016 | 20:18 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com - Korlap Aksi Bela Islam, Munarman, dan Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI). Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan dari kepolisian atas tuduhan menghina Presiden Jokowi pada saat Aksi Bela Islam 4 November lalu, Senin (21/11/2016).

 

Keduanya dituding melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Habib Rizieq Shihab mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman mendapat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.

Surat panggilan tersebut berisikan agar Munarman dan Habib Rizieq datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa. Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP FPI di Jalan Petamburan.

Sementara itu, Munarman menegaskan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, kepada JITU Islamic News Agency, Munarman, menilai bahwa ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

"Ini kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus hoak dilambat-lambatin (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat," tegasnya, Senin (21/11/2016).

 

Tags

Terkini