peristiwa-ibu-kota

FPI Belum Puas Ahok Jadi Tersangka

Kamis, 17 November 2016 | 00:52 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com - Ormas Front Pembela Islam (FPI) tak puas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya jadi tersangka. Sekretaris Jenderal FPI, Habib Novel mengatakan, seharusnya Ahok langsung ditahan.

 

"Seharusnya langsung dipenjara, karena kami khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti dengan leluasa," kata Habib Novel pada Klikanggaran, Rabu (16/11/2016).

Kendati demikian, ia mengapresiasi keterbukaan Badan Reserse dan Kriminal Polri yang melaksanakan gelar perkara secara terbuka terbatas. Gelar perkara dihadiri, pelapor, terlapor, saksi, ahli, pengawasan internal, dan pengawas eksternal.

"Duduk perkarannya jadi jelas dan terang," ujar Habib Novel.

Ahok tetap beraktifitas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menerima aduan dari warga di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Habib Novel termasuk pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab hadir di gelar perkara sebagai ahli dari pelapor. Saat gelar perkara, Habib Rizieq mengatakan, Ahok sudah sering menistakan agama.

"Dia sudah menyerang Surat Al-Maidah sebelum dan sesudah ini," ungkapnya.

Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, ada perbedaan pendapat sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tindaknya unsur niat menistakan agama oleh Ahok. Hal ini menyebabkan terjadi perbedaan pendapat di tim penyidik yang jumlahnya sebanyak 27 orang.

Setelah diskusi dicapai kesepakatan meski tidak bulat, namun didominiasi pendapat yang menyatakan perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya proses hukum kasus ini dilanjutkan ke penyidikan. Perbedaan pendapat di lingkup penyidik jadi alasan Polri tidak menahan Ahok.

"Syarat penahanan harus keputusan bulat. Pendapat penyidik kemarin masih belum mutlak, masih ada dissenting opinion," jelas Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Kendati tidak menahan, Kepolisian memandang perlu untuk mencegah Ahok agar tidak pergi ke luar negeri. Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Tags

Terkini