peristiwa-ibu-kota

Sebab-Sebab Ahok Tidak Langsung Ditahan

Kamis, 17 November 2016 | 00:28 WIB

Jakarta, Klikanggaran.Com - Penahanan terhadap Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dilakukan, bahkan setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama.

 

Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Menurut keterangan Tito Karnavian sebagai Kapolri, ada dua syarat objektif agar Ahok bisa ditahan.

Pertama adalah, harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur Tindak Pindana. Sementara kata Tito, pada gelar perkara kemarin, (15/11/2016) terlihat jelas perbedaan pendapat. Ini mempengaruhi penyidik, jadi pecah, kemudian tidak bulat atau menjadi tidak objektif.

Kedua adalah, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Artinya, Ahok sebagai tersangka tanpa dipanggil bisa hadir pada pemeriksaan.

"Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," kata Tito, Rabu, (16/11/2016).

 

Tags

Terkini