peristiwa-ibu-kota

Pandangan PPP Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

Senin, 14 November 2016 | 08:50 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com - Setelah mencermati sejarah kelahiran dan perkembangan pemikiran di dalam masyarakat berkenaan dengan bentuk Negara Republik Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan berpendapat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 adalah paripurna dan mengikat. Hal ini mengingat NKRI berlandaskan Pancasila dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika terbentuk melalui proses musyawarah yang sangat mendalam dan kristalisasi pemikiran founding fathers bangsa Indonesia yang sudah merepresentasikan berbagai latar belakang pendidikan, pemikiran, dan golongan di nusantara.

 

“Dalam menyelesaikan berbagai hiruk-pikuk terkait dugaan penistaan agama akhir-akhir ini, PPP berpandangan bahwa tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Pernama (Ahok) tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia, terlebih sebagai pejabat negara yang bersendikan Pancasila khususnya sila pertama. Mengingat tindakan tersebut tidak mencerminkan keberadaban dalam hubungan antar manusia, mengusik rasa persatuan bangsa, dan menodai keadilan beragama di antara umat beragama di Indonesia,” kata Prof. H. Dr. Tamam Achda, Guru Besar Unas dan Waketum PPP dalam acara Rapimnas Alim Ulama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (14/11/2016).

PPP sebagai partai politik sangat merasakan ketersinggungan umat Islam di Indonesia yang tercermin dalam aksi-aksi damai turun dalam pembelaan terhadap agama. Namun demikian, PPP menghimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk menahan diri dan mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat provokatif dan mendorong terciptanya disharmoni hubungan umat beragama, khususnya melalui media sosial.

Dalam Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP memerintahkan DPP PPP dan FPPP DPR melalui segenap instrumen dan jalur parlementarian untuk mengawasi dan mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polri.

“Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP mendesak agar Polri berpegang teguh pada profesionalitas, proporsionalitas, tidak berpihak, dan berkeadilan dalam menegakkan due process of law, dengan berpijak kepada prinsip perundang-undangan dan hukum yang berlaku, mengingat Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat),” tegas Waketum PPP.

 

Tags

Terkini