Jakarta, Klikanggaran.com - Siapa yang tidak tahu dengan sosok orang ini, yang sempat membuat heboh negeri Indonesia. Gayus Tambunan menjadi viral karena merupakan sosok fenomenal saat itu, yang buat ulah dengan menjadi mafia pajak. Setelah kasusnya sebagai mafia pajak, kini dibuat heboh lagi dengan informasi yang beredar soal saham yang dimilikinya.
Melalui informasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (12/11), Gayus Tambunan memiliki aset saham dengan kode UNSP berjumlah 15.188.000 lembar saham, dengan total perolehan bersih sebesar Rp. 820.220.350.
Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset telah mengeksekusi aset miliknya. Aset tersebut berupa saham dengan kode UNSP itu dieksekusi pada Kamis (3/11/2016) silam. Kini, aset tersebut sudah disetorkan ke negara.
Menurut M Rum, eksekusi Aset Barang Rampasan Negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo, serta Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2012.
"Penyelesaian Aset (Repatriasi) Saham tersebut dilakukan melalui Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu, hasilnya langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat," ujar M Rum.